Akhirnya Prabowo Tempuh Jalur Hukum

Photo : viva/Syaefullah


Jabung Online - Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi akhirnya memilih jalur hukum, terkait dengan hasil Pemilihan Presiden 2019, yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Meskipun sebelumnya, mereka sempat menyatakan tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi, serta partai koalisi memutuskan melakukan langkah konstitusional. Langkah konstitusional itu di awal, memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya. Maka, kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," kata Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.

Dahnil menuturkan, ada banyak masukan dari berbagai daerah di Indonesia seperti dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, dan daerah lainnya untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum yang ada. Daerah tersebut, sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB (terstruktur, sistematik, masif, dan brutal).

"Daerah-daerah itu menyampaikan kepada kami, agaknya perlu langkah-langkah konstitusional. Nah, ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Nah, itu perlu dibawa ke lembaga yang punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) maupun MK," katanya.


Tetapi, memang Dahnil tak merinci secara detail mengenai bukti yang akan dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi. Ia hanya menyebut, buktinya banyak.

"Nah, maka Pak Prabowo mendengar aspirasi dari banyak daerah itu, walapun terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum. Tetapi, karena ada desakan dari para pendukung, terutama daerah yang mereka merasakan mereka dicurangi dengan sangat, maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum," katanya.

Dahnil pun menambahkan, langkah hukum dari BPN Prabowo-Sandiaga nanti seperti apa, tentu ada waktu beberapa hari ini akan diproses secepatnya. (asp)

1 comment

Paul Wolker said...

Maju terus pantang mundur .

Powered by Blogger.