Caleg PKS Lamtim Bagi Talenan Diduga Langgar Pidana Pemilu, Kuasa Hukum : Bawaslu Tidak Paham Bahasa Hukum


Jabung Online  - Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan Caleg PKS Dapil III (AF ) didesa Teluk Dalem dengan cara Membagikan Talenan, Bawaslu Lampung Timur telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada caleg tersebut pada hari senin tanggal 1 April 2019

Menanggapi itu, Sultan,S.H. dan Galih Acmad, S.H.I Kuasa Hukum terlapor dari Tim Advokasi Pemilu PKS menyatakan Bawaslu tidak sepenuhnya paham akan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 23 Tahun 2018.

Sultan Menjelaskan, Didalam PKPU 23 Tahun 2018 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan Bahan Kampanye Dapat Berbentuk selebaran, brosur, alat makan, penutup kepala dan lain-lain yang Jumlah nya 12 Item.

Yang harus di pahami Bawaslu tegas Sultan bahwa bahasa hukum yg digunakan dalam pasal tersebut adalah kalimat "Dapat Berbentuk" artinya dimungkinkan bentuk lain dari 12 item yang dimaksud karena kata dapat itu bukan kata yang mati dalam Undang undang kecuali pasal tersebut menggunakan kata harus berbentuk, maka bentuk lain dari 12 item bahan kampanye tersebut adalah pelanggaran.

Lebih lanjut Sultan memaparkan "Sifat imperatif pun dianut dalam pasal tersebut dimana penutup kepala dapat di tafsirkan bermacam macam". 

"Jadi salah besar jika bentuk lain dari 12 item tersebut dianggap pelanggaran sepanjang nilainya tidak lebih dari 60 ribu rupiah seperti yang ditetapkan KPU". Tegas Sultan.(Rls/JO)

No comments

Powered by Blogger.