Orang Asing Bisa Nyoblos, Sisir Ulang DPT
Jabung Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menyisir kembali, melakukan koreksi dan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Permintaan tersebut disampaikan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/3). Hal ini penting dilakukan, menurut Kaka, untuk menjaga integritas dan kualitas DPT yang baik dalam Pemilu 2019.
Dia mengatakan penemuan data orang asing masuk dalam DPT Pemilu 2019 antara lain di Cianjur, Pangandaran dan Ciamis, merupakan masalah tambahan yang seyogyanya ditangani secara serius oleh semua pihak terkait.
Ia melihat sejak penyusunan dan penetepan DPT dilakukan dihadapkan berbagai permasalahan yang cukup mengganggu, seperti besarnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berpotensi menimbulkan masalah pelik terkait pemenuhuan kebutuhan surat suara, adanya pemilih yang belum memiliki KTP el, dan potensi hilangnya hak pilih untuk pemilih di tempat tertentu seperti rumah sakit, rutan, panti dan tempat-tempat lainnya.
Khusus untuk Bawaslu, Kaka Suminta meminta melakukan pengawasan secara intensif kasus WNA masuk DPR termasuk memproses secara hukum jika ada dugaan pelanggaran hukum pemilu.
Meski begitu dia memberikan catatan untuk KPU dan Bawaslu agar tetap melaksankan tahapan, program dan pengawasan pemilu 2019 sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dia juga menyinggung Kemendagri. Pihaknya meminta Kemendagri menyisir dan menyerahkan data WNA yang memiliki KTP el dan potensial masuk dalam DPT karena data tersebut masuk dalam DP4.
“Kemendagri juga perlu menjelaskan masalahnya jika ada dugaan kesalahan administrasi karena NIK WNA yang masuk dalam DPT ternyata sangat identik dangan NIK WNI. Ini fakta yang bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat luas,” demikian kata Kaka. [rmol]
Post a Comment