Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen UIN Raden Intan Masuk Sel
Jabung Online - Polda Lampung menahan SH, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, yang telah ditetapkan pihak kepolisian jadi tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan SH sebagai tersangka sejak Kamis (21/3), kata Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung, Minggu (24/3).
Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig, oknum dosen Fakultas Ushuluddin itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (22/3), pukul 20.00 WIB
Polda Lampung menjerat oknum dosen yang diduga cabul ini pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polda Lampung sudah memeriksa 11 saksi, termasuk saksi ahli, dugaan pelecehan yang dilaporkan E, mahasiswinya, dalam surat nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung.
Post a Comment