Jokowi ‘HOAX’ soal Sanksi 18,3 T ke Perusahaan Pembakar Hutan, Ternyata Belum Dibayar Sepeser pun
Jabung Online – Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) ‘blak-blakan’ telah bertindak tegas mengenai masalah kebakaran lahan di Indonesia.
Menurut Jokowi, selama tiga tahun pemerintahannya, ia mengklaim sudah sangat tegas terhadap pelanggar hukum yang melakukan pembakaran hutan.
“Kenapa dalam tiga tahun ini kita bisa mengatasi kebakaran hutan, kebakaran lahan gambut, salah satunya adalah penegakan hukum yang tegas bagi siapapun,” ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).
Bahkan Jokowi mengungkapkan, sudah ada sebelas perusahaan yang diberikan sanksi dan denda. Sehingga saat ini niat perusahaan-perusahaan dalam membakar lahan sudah tidak ada lagi. Hal itu karena pemerintahannya sangat tegas.
“Sampai saat ini sudah ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda sebesar Rp 18,3 triliun. Kenapa semua takut kabakaran hutan, karena kita tegas. Penegakan hukum kita tegas. Pelanggar-pelanggar perusak lingkungan,” tegasnya.
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Green Peace Indonesia dalam akun Twitter resminya, @GreenpeaceID menyebut belum ada sebelas perusahaan itu yang membayar ganti rugi ke negara.
“Jokowi sebut telah memenangkan gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan dan kebakaran lebih 17 triliun. Namun belum ada yang membayar ganti rugi pada negara sepeserpun,” tulis Green Peace Indonesia dalam akun resminya.
Greenpeace Indonesia@GreenpeaceID
.@jokowi sebut telah memenangkan gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yg harus membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan dan kebakaran total lebih 18 T. Namun belum ada perusahaan yang membayar ganti rugi pada negara sepeser pun. #DebatPilpres2019
Adapun sebelas perusahaan yang melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi adalah:
1. PT Merbabu Pelalawan Lestari (Rp 16,2 triliun) kasus pembakaran liar
2. PT National Sago Prima (Rp 1,07 triliun) kasus kebakaran hutan dan lahan
3. PT Jatim Jaya Perkasa (Rp 491 milar) kasus kebakaran lahan
4. PT Waringin Argo Jaya (Rp 466, 5 miliar) kasus kebakaran lahan
5. PT Kallista Alam (Rp 366 miliar) kasus kebakaran lahan
6. PT Ricky Kurniawan Kertapersada (Rp 191 miliar) kaus kebakatan hutan dan lahan
7. PT Bumi Mekar Hijau (Rp 78 miliar) kasus kebakaran lahan
9. PT Waimusi Agroindah (Rp 29 miliar) kasus kebakaran lahan
10. PT Palmina Utama (Rp 22,3 miliar) kasus kebakaran lahan
11. PT Argo Tumbuh Gemilang Abasi (dalam proses pengadilan) kasus kebakaran lahan
12. PT Surya Panen Subur (dalam proses pengadilan) kasus kebakaran lahan. (*)
Post a Comment