Kuasa Hukum Minta KPU Kembalikan Rifai Sebagai Caleg PKS Dapil Bandar Lampung



Tim kuasa hukum PKS. | Dokumentasi

Jabung Online – Sambil menunggu salinan lengkap Keputusan Mahkamah Agung tentang Permohonan Calon Anggota DPRD Lampung Daerah Pemilihan 1 Kota Bandar Lampung Nomor 4 atas nama Rifai, Sultan, kuasa hukum yang bersangkutan meminta agar Rifai dikembalikan hak-haknya sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Lampung Dapil Kota Bandar Lampung Pada Pemilu 2019 mendatang.

Menurut Sultan, dia dan tim kuasa hukum Rifai yang lain akan bertolak ke Jakarta, Senin (16/12) esok untuk menjemput Salinan Putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan Keputusan KPU.

“Insya Allah kami, selaku kuasa hukum Calon Anggota DPRD Lampung atas nama Rifai, Senin esok akan ke Jakarta menjemput salinan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 9 P/PAP/2018 tertanggal 10 Desember yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan pemohon di kabulkan dengan pokok permohonan membatalkan putusan KPU, memerintahkan KPU mencabut Putusan KPU, memerintahkan KPU menerbitkan Putusan baru dengan memasukkan rifai sebagai caleg kembali dan menghukum KPU membayar biaya perkara yg timbul,” kata Sultan kepada redaksi dalam pesan tertulis malam tadi.

Menurut Sultan, putusan tersebut telah final dan binding, artinya atas putusan MA tidak ada upaya hukum lagi atau incracht.

Sebelumnya, melalui DPW PKS Lampung, Rifai meminta pendampingan hukum terkait Keputusan KPU Lampung Nomor 522/HK.03.1 – Kpt/18/Prov/-XI/2018 tanggal 26 November tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan KPU Nomor 476/HK.03.1- Kpr/18/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Lampung Pada Pemilu 2019.

Atas permintaan tersebut, DPW PKS Lampung mengirimkan permohonan kuasa hukum bagi Rifai dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Lampung, kemudian PAHAM Lampung membentuk tim hukum beranggotakan 3 (tiga) orang diantaranya Sidik Effendi, Sultan, dan Anggi Aribowo.

Menurut Ahmad Mufti Salim, Ketua Umum PKS Lampung, menjadi sangat wajar jika Rifai sebagai Calon Anggota DPRD Lampung dari PKS meminta pendampingan hukum.

“Tentu saja, beliau sebagai Caleg PKS patut kita dukung agar niat baik beliau berkhidmat atau melayani masyarakat di Dapil Bandar Lampung tercapai,” kata Mufti yang juga Caleg PKS Provinsi Dapil Lamteng. []

No comments

Powered by Blogger.