Diboikot Kubu Prabowo, Ini Nasib MetroTV
Jabung Online – Politisi senior, Prof Joko Edy menyoroti nasib media televisi Metro TV pasca diboikot oleh kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Paslon penantang petahana Jokowi-Ma’ruf Amin memutuskan untuk memboikot sementara stasiun TV berita nasional itu terhitung sejak Senin (5/11/2018) kemarin.
Menurut Joko, sikap boikot tersebut praktis membuat televisi besutan Surya Paloh tak lagi bisa melakukan kegiatan jurnalisme, khususnya yang berkaitan dengan gelaran Pilpres 2019.
Sebab, kubu Paslon nomor urut 02 itu sudah resmi menutup diri untuk muncul di Metro TV. Mereka juga menutup peluang dalam memberikan informasi apapun kepada media tersebut.
“Setelah diboikot BPN Prabowo Sandi, Metro TV otomatis tak bisa melakukan cover both sides. Praktis berhenti jadi TV Pilpres. Pindah saja jadi TV Keluarga, dari TV berita. Sebab, berita (jurnalisme), wajib cover both sides,” kata Joko melalui akun twitter pribadinya, @jokoedy6, dilihat TeropongSenayan, Minggu (11/11/2018) sore.
Mantan anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Di UU No 40 dan kode etik jurnalistik diatur dengan jelas. Pelanggaran kode etik didenda Rp 600 juta. Yang dimaksud pelanggaran kode etik, misal memuat berita yang tidak cover both sides, mengandung stigma, dan lain sejenisnya. Sidang kode etik setelah dengar tim ombusdman, menyalur pidana ke polisi,” cuit Joko.
Post a Comment