DOKTER CABUL DI LAMPUNG TIMUR TERANCAM 20 TAHUN PENJARA
Ket Gambar : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak
Jabungonline.com – Seorang dokter praktek di Kecamatan Jabung, Lampung Timur inisial AG terduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang remaja sebut saja Mawar 16 tahun (bukan nama sebenar) merupakan perbuatan tak terpuji dan dan tindak pidana kekerasan seksual yang dapat diancam maksimal 20 tahun pidana penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Lampung Timur untuk merespon perkara ini di Jakata, Jumat 14/09.
Perkara cacat moral ini tidak saja memalukan bagi AG namun juga untuk keluarga tidak perlu tetrjadi jika dokter AG memegang teguh prinsip’-prinsip perlindungan anak dan kode etik kedokteran, tambah Arist.
Perkara ini bermula dari MUS (44) pada hari Jumat 07/09 membawa anaknya ke ruangan praktek AG untuk berobat dan memeriksa kesehatan. Sesampainya MUS mengantar anaknya kemudian AG meminta ayah korban keluar dari ruangan praktek dengan alasan untu pemeriksaan, ayah korbarpun meninggalkan ruangan dan pulang ke rumah. Satu jam kemudian, ayah korban kembali ke praktek AG dan mendapatkan pinti kamar praktek AG dalam keadaan tertutup. Tanpa mengetuk pinti, ayah korban membuka pintu kamar praktek AG, alangkah kagetnya ayah korban menemukan putrinya dalam keadaan setengah bugil dan ketakutan.
Dengan kagetnya MUS ayah korban menanyakan kepada AHG tentang kondisi anaknya yang sedang dalam kondisi bugil dokter AG memberikan penjelasan bahwa anaknya sedang diperiksa urine.
Sepulang dari periksa kesehatan, korban terus dalam keadaan ketakutan dan menangis. Karena korban terus saja menangis dan ketakutan akhirnya bibinya berinisiatif bertanya kepada ponakan apa yang telah dilakukan selama proses pemeriksaan kesehatan setelah dibujuk akhirnya korban menceritakan bahwa fokter AG telah melakukan kejahatan sekdual selama proses pemeriksaan kesehatan.
Atas pendampingan P2TP2A Kabupaten Lampung Timur membenarkan bahwa telah terjadi dugaan kejahatan seksual yang dilakukan dokter AG dan telah pula keluarga dan korban didampingi untuk membuat laporan ke Polres Lampung Timur untuk mendapatkan visum dan bukti-bukti permulaan yang cukup.
Mengingat perbuatan dokter AG merupakan tindak pidana luar biasa, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan Anak Indonesia mendorong pihak keluarga untuk tidak ada kata damai dalam perkara ini. Biarlah Penyidik Polri dari Polres Kabupaten Lampung Timur melakukan penegakan hukum atas perkara ini.
Kita berikan kesempatan sesuai dengan kewenangannya kepada Polres Lampung Timur untuk memeriksa perkara pidana ini menjadi terang benderang dan cepat diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Mengingat peristiwa ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindun gan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Timur meminta Polres Lampung Timur menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak serya UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) agar Jaksa Penuntut Umum dapat menjerat pelakunya dengan tuntutan maksimal 20 tahun sehingga perkara ini berkeadilan bagi korban, tambah Arist.
Atas peristiwa kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak semua anggota masyarakat khususnya orangtua dan keluarga untuk terus mewaspadai dan memberikan perhatian ekstra ketika mendampingi putra dan putri selama proses pemeriksaan kesehatan baik di Rimah Sakit, Klinik atau praktek dokter dimanapun.
Sudah tiba saatnya kita mengajarkan kepada putra dan putri kita untuk berani mengatakan TIDAK dan berani pula berteriak jika ada sentuhan yang tidak lajim pada proses pemeriksaan kesehatan atau berobat, demikian imbauan Arist.
Sumber: RadarBangsa
Post a Comment