Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Baliho Jokowi Langgar Aturan
Foto: radartvnewsonline.com
Jabungonline.com – Partai PDI Perjuangan Kota Metro dianggap curi star kampenye. Partai politik besutan Megawati Soekarno Putri dianggap melanggar karena memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Bundaran Tugu Pena Kota Metro.
Hendro Edi Saputro Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu Kota Metro mengatakan masa kampanye dimulai akhir september 2018.
“sekarang belum kampanye kan akan dimulai akhir September nanti,” ujar Edi.
Terkait pemasangan baleho Joko Widodo, Badan Pengawas Pemilu Kota Metro akan surati PDI Perjuangan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.
Edi menegaskan bila partai politik tidak menurunkan APK selam tiga hari kedapan sejak surat dilayangkan, Bawaslu akan berkordinasi dengan pemerintah untuk penertiban, tutup Edi. (kj/radartvnewsonline)
Post a Comment