Banner Jokowi - Ma'ruf Bertaburan di Lampung
Jabungonline.com - Masa kampanye yang seyogyanya dimulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019, namun sudah banyak Baliho sang petahana yang sudah terpasang di beberapa sudut dan pusat kota Bandar Lampung.
Dari penelusuran kami, redaksi sedikitnya menemukan beberapa titik lokasi yang terpasang baliho atau banner, diantaranya ada di sekitaran RS. Medika dan di Candi Mas Natar. Baliho terpasang sangat besar melintang di tengah jalan dengan wajah bolak balik.
Baliho Jokowi-Ma'ruf di sekitar RS. Medika Natar. Foto: Sumardi |
Baliho Jokowi-Ma'ruf di Sekitar Candi Mas Natar, Foto: Sumardi |
Sekilas memang tak ada yang salah dengan baliho tersebut, namun berkenaan dengan peraturan KPU tentang APK (alat peraga kampanye) seharusnya banner/baliho tersebut belum terpasang.
Menyikapi keberadaan banner tersebut netizen pun memberikan banyak komentar, salah satunya akun FB milik INFOKYAI yang memberikan komentar "Nemu lagi nih. depan RS Medika Natar" yang kemudian di bagikan ulang oleh akun Norman Aditya.
Screenshot medsos akun pengunggah Foto Jokowi-Ma'ruf. |
Selain di Natar, di Lampung Tengah dan Metro juga ditemukan banner serupa, banyak netizen berharap Bawaslu serta KPU segera melakukan tindakan tegas kepada pelanggar aturan kampanye.
Baliho Jokowi-Ma'ruf di Sekitar Bundaran Kota Metro. Foto: Sumardi |
Untuk di ketahui bahwa tahapan lengkap pemilu serentak tahun 2019:
1. Masa kampanye direncanakan mulai 13 Oktober 2018 sampai 13 April 2019
2. Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017
3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1 Maret 2018
4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2018
5. Pengajuan bakal calon presiden dan wapres pada Agustus 2018
6. Penetapan DCS DPR, DPD, dan DPRD pada Agustus 2018
7. Penetapan calon presiden dan wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT) pada September 2018
8. Pelantikan DPRD kab/kota dan provinsi pada Agustus sampai September 2019
9. Pelantikan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2019
10. Pelantikan presiden dan wapres pada 20 Oktober 2019.
2. Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017
3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1 Maret 2018
4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2018
5. Pengajuan bakal calon presiden dan wapres pada Agustus 2018
6. Penetapan DCS DPR, DPD, dan DPRD pada Agustus 2018
7. Penetapan calon presiden dan wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT) pada September 2018
8. Pelantikan DPRD kab/kota dan provinsi pada Agustus sampai September 2019
9. Pelantikan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2019
10. Pelantikan presiden dan wapres pada 20 Oktober 2019.
Post a Comment