Kemerdekaan RI ke-73, 726 Napi Lapas Rajabasa Dapat Remisi


Kalapas Rajabasa bandarlampung Sujonggo. Foto IST

Jabungonline.com – Terpidana kasus Korupsi APBD Andi Achmad Sampurna Jaya masuk menjadi salah satu dari total 726 napi lapas Rajabasa yang menerima remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73.

Remisi atau pengurangan masa hukuman biasanya diberikan menjelang hari-hari penting seperti kemerdekaan atau remisi dengan syarat-syarat tertentu. Seperti Lapas Kelas 1 Bandarlampung yang mengajukan sebanyak 726 napi dari berbagi macam kasus untuk mendapatkan remisi, meski lewat satu hari dari jadwal jawaban ajuan tersebut itu dan hasilnya disetujui oleh Kemenkumham RI.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Lapas Rajabasa Sudjonggo, semua yang usulkan berdasarkan yang sudah berprilaku baik atau masa tahanan nya yang tinggal beberapa bulan.

“Jadi begini, kita kan ajukan sebanyak 726 Napi secara online. Rencana nya tanggal 14 kemarin janji jawaban dari pusat SK itu keluar, tapi baru diterima pada Rabu siang ini dan disetujui,” katanya via telpon, Rabu (15/8).

Pertama ada Achmad Kohar Ayub sisa masa kurungan 3 bulan, Albar Hasan Tanjung sisa masa kurungan 3 bulan, Andy Achmad Sampurna Jaya, sisa masa kurungan 4 bulan, disusul Edi Purnama bin Suhaimi sisa masa kurungan 3 bulan. “Dan terakhir Saiful Bahri dengan sisa kurungan 3 bulan,” ungkap Jonggo.

Sebelumnya saat ditemui dilapas Rajabasa Selasa(14/8) kemarin, Andi Achmad mengaku pesimis tidak akan mendapatkan remisi. “Wah kalo itu saya enggak tau, mau nya sih dapat ya, tapi kayak nya enggak deh kalau saya rasa tapi doakan saja ya,” ujar mantan Bupati Lampung Tengah itu.

Sedikit mundur kebelakang, nama-nama tersebut adalah para pejabat yang terlibat kasus korupsi dari mulai mantan Bupati pada tahun 2012 yang divonis 12 tahun karena terbukti menggunakan dana APBD Lampung tengah dengan total kerugian Rp28 Miliar, hingga mantan Kadis Perhubungan Albar Hasan Tanjung yang korupsi kasus lean clearing yang merugikan negara miliaran rupiah dan divonis dengan 3 tahun masa kurungan. (mel/ang)

Sumber : RLO

No comments

Powered by Blogger.