Gerakan #2019GantiPresiden Sah Dan Dilindungi UUD 45 Justru yang Melarang itu yang Menebar Kebencian



Jabungonline.com - Direktur Advokat Bela Rakyat (ABR) Hermawan mengatakan Gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum, sah dan dilindungi oleh UUD 1945.

Gerakan #2019GantiPresiden dilindungi oleh negara sesuai Pasal 1, ayat 2, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. kedaulatan adalah di tangan rakyat.

Gerakan #2019GantiPresiden hak konstitutional masyarakat atau warga yang berkeinginan ganti presiden di tahun 2019 bukan termasuk makar atau sejenisnya, kata Hermawan, Senin (27/8).

Terkait agenda Neno Warisman yang datang ke Lampung untuk mengadakan kegiatan dan sosialisasi Gerakan #2019GantiPresiden, ia mengatakan hal tersebut merupakan hal yang sah dan tidak melanggar hukum.

Sesuai UU No.9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU tentang Pemilu No.7/2017, dan PKPU/2017 tentang Pencalonan Presiden.

Jadi, katanya, Gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesis dari gerakan yang sudah bergulir, yaitu Dua Periode untuk Pak Jokowi. Kedua gerakan sah, legal, dan konstitusional.

Justru yang menolak dengan menebar sepanduk-sepanduk mengatasnamakan masyarakat Lampung yang membuat kegaduhan, karena menebar kebencian, ujar Hermawan

Sebagai salah satu masyarakat asli Lampung,dia sangat setuju dan mendukung gerakan ini. Bahkan, dia bersama tim ABR siap memberikan bantuan hukum untuk panitia deklarasi #2019GantiPresiden di Lampung.

"Tim ABR siap untuk memberikan bantuan hukum untuk panitia gerakan, karena ini hak konstitusional warga. Gerakan ini sama seperti keinginan seorang bujang yang ingin menikah di tahun 2019," kata dia. [hms]

No comments

Powered by Blogger.