Deklarasi #2019GantiPresiden di Riau Dilarang Aparat?
Jabungonline.com – Kepolisian tidak menerbitkan izin berkaitan dengan pelaksanaan Deklarasi Riau Ganti Presiden pada Minggu 26 Agustus 2018.
Surat rekomendasi izin keramaian kegiatan Deklarasi Riau Ganti Presiden bertempat di Tugu Pahlawan Jalan Diponegoro Pekanbaru yang diteken Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru atas nama Kapolresta Pekanbaru beredar melalui pesan Whatsapp, Rabu (22/8) malam.
Surat tersebut menyatakan tidak mengizinkan untuk diberikan surat izin keramaian kegiatan yang rencananya digelar mulai pukul 12.00 oleh Neno Warsiman cs.
“Kegiatan dari segi keamanan dan ketertiban umum/masyarakat hingga tidak dikeluarkan rekomendasi ini diinformasikan kepada dir, bahwa perkembangannya diprediksi akan terjadi kerawanan pada pelaksanaan kegiatan,” demikian petikan isi surat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru tertanggal 21 Agustus itu.
Kegiatan deklarasi mengancam kamtibmas di Pekanbaru, disebut dalam surat itu, lantaran di tempat dan waktu yang sama akan berlangsung aksi damai melawan hoax jelang Pilpres 2019 oleh sejumlah elemen masyarakat di Riau. Dikhawatirkan terjadi bentrokan fisik.
Status Neno Warisman yang menjadi salah satu tokoh Deklarasi Riau Ganti Presiden jadi pertimbangan lainnya. Neno sudah dilaporan ke Polda Riau terkait dugaan makar.
“Adanya prokontra dari masyarakat Riau terhadap aksi #2019 Ganti Presiden sehingga dimungkinkan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Pekanbaru,” demikian isi surat tersebut.
Redaksi mengkonfirmasi para pihak yang disebut dalam surat. Konfirmasi akan ditampilkan dalam berita terpisah.[rmol]
Post a Comment