Marak Politik Uang, Bawaslu Lampung di Geruduk Massa


Massa demo di kantor Bawaslu Lampung.

Jabungonline.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Demokrasi (AMPD) Provinsi Lampung mendukung program Bawaslu Lampung dan Panwas kabupaten/kota sesuai dengan undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kordinator aksi Rustam Efendi menjelaskan, dalam UU Pilkada, Pasal 73 mengatur dengan tegas terhadap money politic. Paslon yang terbukti politik uang harus dibatalkan.

“Berdasarkan hasil data yang kami kumpulkan dan bahan keterangan berbagai sumber serta informasi, bahwa money politic benar terjadi secara terstruktural dan masif di 15 kabupaten/kota, hal itu sangat merugikan masyarakat Lampung,” ujarnya, Selasa, 3/7/2018.

Maka dari itu, lanjut Rustam, massa menuntut Bawaslu untuk mengusut tuntas dugaan money politic yang dilakukan oleh paslon nomor tiga.

“Kami juga meminta Bawaslu menindak tegas pelaku money politic sesuai UU No 1 tahun 2014 tentang Pikada berupa sanksi pembatalan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, Bawaslu dan Gakkumdu harus menindaklanjuti laporan oleh warga dan tim paslon cagub dan cawagub terhadap pelaku money politic.(Jjm/Sgn)

Sumber : Jejamo.com

No comments

Powered by Blogger.