Kecewa Hasil Putusan, Kuasa Hukum Herman HN - Sutono Ajukan Keberatan ke Bawaslu Pusat
Jabungonline.com - Kuasa hukum pelapor 2 pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung Herman HN - Sutono, Lenistan Nainggolan merasa kecewa terhadap putusan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tidak memenuhi unsur, maka pihaknya akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI.
"Kita keberatan, karena terkendala tekait saksi terlapor yang menghilang. Nanti kita akan ajukan keberatan kepada Bawaslu RI. Nanti kita juga siapkan saksi tambahan," kata usai mendengarkan putusan di Kantor Sentral Gakkumdu Jalan Jendral Sudirman, Bandar Lampung, Kamis (18/7/2018).
Sementara itu, kuasa hukum Herman HN - Sutono lainnya, Tahura Malagano menambahkan bahwa ada beberapa fakta persidangan tadi disebutkan saksi ada yang dipukuli, maka dari itu pihaknya keberatan.
"Ada beberapa fakta persidangan, bahwa tadi ada yang kita keberatan bahwa ada saksi dipukuli di Pringsewu," kata Tahura Malagano.
Sumber: Lampost.co
Post a Comment