OKI: Al Quds Tetaplah Ibu Kota Palestina Selamanya
Foto: dok. Setwapres RI
Jabungonline.com - Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menegaskan bahwa Al Quds atau Yerusalem tetaplah ibu kota negara Palestina. Negara-negara OKI tak mengakui Al Quds sebagai ibu kota Israel.
“(Kami) menegaskan kembali posisi kami bahwa Al-Quds akan tetap menjadi ibu kota Palestina selamanya dan bahwa peresmian Kedutaan Besar AS di Al Quds tidak mengubah status hukum kota yang diduduki, atau melegitimasi aneksasi ilegal oleh Israel, kekuatan pendudukan,” tegas OKI dalam komunikenya setelah KTT Luar Biasa ke-7 di Istanbul, Jumat (18/05/2018).
Seperti dikutip dari laman www.oic-oci.org, OKI menekankan, keputusan AS untuk mengakui Al Quds sebagai ibu kota Israel telah menyerang hak-hak historis Palestina, hukum internasional serta mengancam perdamaian. Amerika dinilai telah melakukan kejahatan dengan melindungi Israel di hadapan Dewan Keamanan PBB dan membela Israel atas segala kejahatan yang dilakukannya terhadap penduduk Palestina.
Tragedi pembunuhan yang dilakukan Israel di Gaza terhadap peserta aksi penolakan pemindahan Kedubes AS ke Al Quds turut menjadi sorotan. Sedikitnya, Israel telah menewaskan 60 sipil dan melukai lebih dari 2700 di Hari Nakba pada 14 Mei 2018.
“(Kami) menegaskan kembali sentralitas penyebab Palestina dan status Al-Quds Al-Sharif kepada Umat Muslim; memperbaharui dukungan kami untuk rakyat Palestina dalam upaya mendapatkan kembali hak-hak nasional mereka yang tidak dapat dicabut, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan Negara Palestina merdeka dan berdaulat mereka di perbatasan 4 Juni 1967, dengan Al-Quds Al-Sharif sebagai ibukotanya; dan mengundang semua negara untuk secara resmi mengakui Negara Palestina,” tegas OKI.
Menyikapi eskalasi terjadi di perbatasan Jalur Gaza yang menewaskan puluhan warga Palestina, OKI menggelar KTT Luar Biasa ke-7 di Istanbul, Turki. KTT Luar Biasa ini dihadiri oleh negara-negara anggota, termasuk Indonesia yang diwakili oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
OKI mendesak Dewan Keamanan, Majelis Umum, Sekretaris Jenderal, dan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB serta pelapor khusus dari Komisaris Tinggi PBB untuk HAM mengambil tindakan. Terutama membentuk komite penyelidikan internasional guna mengusut kekerasan dan kejahatan yang terjadi di Jalur Gaza.
“(Kami) tegaskan kembali dukungan untuk pengungsi Palestina yang berhak kembali ke rumah mereka, sejalan dengan resolusi Majelis Umum PBB; menegaskan kembali juga kebutuhan untuk mengakui kejahatan pembersihan etnis dan pembunuhan terhadap orang-orang Palestina selama NAKBA, yang terjadi tujuh puluh tahun yang lalu, sebagai langkah pertama yang diperlukan untuk mencapai keadilan dan perdamaian,” tukas OKI.
Reporter: Syafi’i Iskandar
Editor: Syafi’i Iskandar
Post a Comment