SURATI BUPATI, WARGA JABUNG MINTA IZIN PT AUSTASIA STOCKFEED DICABUT
Jabungonline.com | Sengketa lahan yang terjadi di Desa Negara Batin Jabung, Lampung Timur masih berlanjut. Warga yang memiliki lahan dibelakang PT Austasia Stockfeed atau tepatnya di dusun bawang Tijang desa setempat telah menyampaikan surat permohonan ke Bupati Lampung Timur untuk membatalkan atau mencabut izin operasi PT Austasia Stockfeed.
Surat resmi warga Jabung itu disampaikan ke Bupati melalui kuasa hukumnya Meriantoni.SH. MH dan rekan serta dari DPW LBH Pekat IB Lampung.
Dalam surat tertanggal 20/2/2018 itu, warga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada Bupati Lampung Timur untuk melakukan pencabutan /pembatalan atau pembekuan izin operasi PT.Austasia stock feed.
Permohonan tersebut didasarkan dengan beberapa hal yang mereka lampirkan dalam surat permohonan itu.
"Kami melalui kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan pencabutan/pembatalan atau pembekuan izin Operasi PT Austasia Stockfeed kepada Bupati Lampung Timur," jelas Iskandar, hari ini.
Hal yang sama juga disampaikan Muhidin, Desa Negara Batin Jabung. Menurutnya, ada beberapa hal dan alasan yang paling mendasar yang memaksa mereka terpaksa harus melayangkan surat ke Bupati.
"Dasar pertimbangan kami jelas, namun tak elok jika kami sampaikan ke media. Demi masa depan Lamtim, biar Bupati yang memutuskannya," katanya.
Sebelumnya, ratusan warga marah sebab diduga dipicu sengketa lahan dan penangkapan kepala desa, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (18/3) malam. Mereka mengepung dan merusak sejumlah fasilitas perusahaan penggemukan dan breeding sapi PT Austasia Stockfeed.
Menurut warga, kasus penangkapan Kades Mansyur Syah oleh polisi adalah buntut sengketa lahan seluas 188 hektare antara warga dan pihak PT Austasia Stockfeed.
Lahan seluas 188 hektare untuk perluasan Bendung Gerak Jabung yang diklaim milik warga juga diklaim milik PT Austasia Stockfeed sebagai tanah Hak Guna Usaha (HGU).
Kades Negara Batin yang dinilai warga memperjuangkan hak tanah mereka seluas 188 hektare dengan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2017 atas permintaan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Lampung malah dilaporkan ke polisi oleh perusahaaan dengan tuduhan pemalsuan surat.
Sebelum amarah warga itu terjadi, mereka menuntut agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum perdata untuk memperjelas status tanah itu. Namun akhirnya, warga kemarin memutuskan untuk melayangkan surat surat resmi ke Bupati.(JO/Tn)
Post a Comment