Kebijakan Pemda Lamtim Menunjuk Pejabat Yang Terindikasi KKN dapat Perhatian Serius dari IAPI
Jabungonline.com - Kondisi dan sikap kepemimpinan pejabat di Kabupaten Lampung Timur memprihatinkan, pasalnya, orang-orang gagal dan terindikasi KKN kembali di berikan ke percayaan dalam proses pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Seperti di ketahui Tahun Anggaran (TA) 2017 silam, RSUD Sukadana Kabupaten Lampung Timur mendapatkan DAK untuk pembangunan tiga gedung senilai 1,6 Milyar, dengan dua kali lelang, terendus bau nepotisme, akhirnya Kelompok Kerja (Pokja) menggagalkan.
Akankah hal tersebut kembali terulang, dari hasil konfirmasi media ini dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Pemda Lampung Timur beberapa waktu lalu, Maryono sedikit menyampaikan keluhanya, dimana pimpinan RSUD Sukadana kembali menetapkan Surya Edi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sama, sementara PPK tersebut telah gagal tahun sebelumnya.
Bukan hanya itu, proyek pembangunan gedung tiga RSUD Sukadana yang gagal di laksanakan tahun lalu tersebut, rencananya akan di laksanakan tahun 2018, semua jajaran untuk pelaksanaan telah di tetapkan, sayangnya, lupa atau ada faktor kesengajaan, para tenaga pelaksana proyek, tetap orang yang sama, baik PPK (Surya Edi Red) ataupun Pokja (Dadan Darmansah).
Menurut Maryono Kepala ULP, mengingat pentingnya pembangunan tersebut harus segera di laksanakan, dan pihaknya telah menunjuk Pokja 1 untuk segera melaksanakan lelang gedung tiga RSUD, namun hal itu tertunda dengan berbagai alasan PPK campur tangan memasuki ranah kerja ULP.
Meski mengakui hal itu bukanlah kewenangan PPK, sayangnya ULP kabupaten itu tetap mengikuti apa yang di inginkan PPK RSUD Sukadana.
"Saya selaku ULP memang tadinya sudah koordinasi dan menunjuk Pokja 1 sebagai pelaksana lelang, tetapi PPK RSUD (Surya Adi Red) mengarahkan pada pokja 5 kembali, karena khawatir di salahkan nantinya, saya ikut arahan itu, terang Maryono.
Untuk di ketahui, pokja 5 di ketuai Dadan Darmansa, pokja ini pula yang melaksanakan lelang pada tahun 2017 silam, lantaran berbagai gugatan beberapa pihak karena terindikasi KKN, mengakibatkan tertunda atau gagalnya pembangunan daerah.
Tahun 2017 silam berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan lelang pada proyek senilai 1,6 Milyar pernah dimuat dalam media online, dimana Pokja V terkesan memaksakan CV tujuh tujuh sebagai pemenang, meski tau tidak memenuhi syarat, lantaran berbagai sorotan lelang di batalkan.
Adanya indikasi interfensi PPK kepada ULP tersebut menuai kritikan dari beberapa kalangan.
Amir Faisol salah satu rekanan Kabupaten itu. Pemilik sertifikat menengah dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jakarta itu menyangkan pihak-pihak penentu kebijakan atas penetapan kembali kepada orang-orang yang di anggab bermasalah yang berdampak pada tertundanya pembangunan daerah.
"Sangat kita sayangkan, mengapa harus kembali pada orang-orang yang jelas-jelas terindikasi KKN di berikan SK sebagai pelaksana atau penyelenggara pembangunan," tandas Amir Faisol.
Sumber: SL
Post a Comment