Jonru Divonis 1 Tahun Enam Bulan Penjara, Maha Benar Rezim Jangan Coba Kau Kritik!


Jonru dan Presiden Jokowi

Jabungonline.com Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/2).

Jonru dinilai Hakim terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.

"Meyatakan Jonru Gintang terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informas kebencian dan permusuhan SARA," kata ketua majelis hakim Antonio Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/2).

Padahal masih banyak lagi selain Jonru yang menyebar kebencian termasuk akun-akun pro rezim tapi aneh hanya umat islam yang terus diserang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta," kata hakim.

 Bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.

Maka sempurna sudah semua dibungkam rakyat pun akan kian takut dengan kejadian ini. [MO]

No comments

Powered by Blogger.