ICMI: Larang Mahasiswi Bercadar, Rektor UIN Yogya Bisa DIpidana!
Jabungonline.com – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakata, Yudian Wahyudi, jangan mudah menuding radikal perempuan, khususnya kalangan mahasiswi bercadar.
Permintaan itu disampaikan anggota Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo (09/03). “Tindakan Yudian Wahyudi bisa menimbulkan kekacauan sosial. Cadar bagi Muslimah itu juga ada hujahnya kok dilarang alasannya apa? Radikal? Apakah cadar identik dengan radikal?” kata Anton Tabah.
Menurut Anton, NKRI menjunjung tinggi HAM tersurat dalam UUD 1945, menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran.
“Pasal 28e ayat 1, Pasal 29 ayat 2 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warganya untuk memeluk agama,” jelas Anton.
Terkait hal itu, Anton merasa heran, UIN Yogyakarta mempersoalkan mahasiswinya bercadar tetapi membiarkan mahasiswi berpakaian seksi.
“Aktivitas keagamaan yang berdasar kitab sucinya kalau Islam Al Quran dan Hadits sohih harus dilindungi diayomi didukung bukan malah dilarang. Itu bisa dijerat pidana sesuai UU nomor 1 PNPS Tahun 1965 dan KUHP pasal 156 dan 156a,” pungkas Anton Tabah.(kl/ito)
Post a Comment