Bawaslu Lampung Rakor Bahas APK "Liar", Tim Mustafa Aja Dapat Tepuk Tangan
Jabungonline.com - Tim pasangan cagub-cawagub Mustafa-Ahmad Jajuli menuai apresiasi dalam rapat koordinasi yang dilakukan Bawaslu, Selasa (27/3).
Alasannya, karena jajaran Bawaslu tidak menemukan APK "liar" milik pasangan cagub-cawagub nomor urut 4 itu.
Salah satu anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengungkapkan, dari penelusuran periode 23-26 Maret, jajarannya menemukan APK "liar" terbanyak milik pasangan calon nomor urut 2 Herman HN-Sutono, dengan jumlah 39 titik.
"Pemasangan APK oleh paslon hanya boleh di posko sesuai tingkatan, kantor partai pengusung, dan lokasi kampanye. Di luar itu, maka itu APK 'liar'," kata Iskardo.
"Temuan kami, APK 'liar' paslon 1 di lima titik, paslon 2 di 39 titik, paslon 3 di empat titik, dan paslon 4 nol atau tidak ada. Tepuk tangan untuk paslon 4. Apresiasi dari kami," papar Iskardo.
Meskipun demikian, tim Mustafa Aja, Sultan, mengeluhkan banyaknya APK pasangan calon nomor urut 4 yang hilang dan rusak.
"Buktinya sedang kami kumpulkan," ujarnya.
"Terkait penggantian, kan KPU menyerahkan perawatan APK kepada paslon. Apakah kami ganti langsung atau bagaimana?" sambungnya.
Menjawab hal ini, anggota KPU Lampung Sholihin memastikan pasangan calon bisa mengganti sendiri APK yang hilang atau rusak.
Caranya, melapor dengan menyertakan bukti APK yang hilang atau rusak tersebut."
Prosedurnya, laporkan kepada Panwaslu di mana saja titiknya, berapa buah. Tembuskan juga ke KPU," kata Sholihin.
Sementara liaison officer(penghubung) pasangan Herman-Sutono, Deddy Amrullah, mengakui pihaknya sengaja memasang APK tersebut.
"Kami awalnya tidak mencetak dan memasang. Baru-baru ini saja kami cetak dan pasang. Karena sebelumnya seolah-olah ada pembiaran, makanya kami pasang juga. Harusnya, dari dulu pengawas menertibkan," ujarnya.
AnggotaKPU Lampung Sholihin menjelaskan, calon boleh memasang APK maksimal 150 persen dari jumlah APK hasil pencetakan KPU.
Namun papar dia, lokasinya harus di posko dan kantor partai pengusung, bukan di tempat umum.
"Itu sudah kita sepakati dan ada dalam bentuk SK (Surat Keputusan) KPU Lampung agar ada kepastian hukum. Bukan hanya notulensi rapat," katanya.
Post a Comment