Terlarang Mengkritik Penguasa, Mereka ‘Maha Benar’
Jabungonline.com -DPR RI ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang pernah dicabut MK pada Desember 2006 silam. Yang mulanya tercantum dalam pasal 134,pasal 136 bis, dan pasal 137 KUHP. MK berpendapat pasal ini akan menjadi hambatan dalam proses pengusutan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden. Upaya-upaya mengklarifikasi tuduhan pelanggaran tersebut bisa saja dipandang sebagai penghinaan kepada Presiden / Wakil Presiden. Sebelum dicabut pasal ini pernah dipakai untuk memenjarakan orang. Misalnya pada kasus yang dialami Supratman,redaktur Harian Rakyat Merdeka pada 2003 silam dijerat dengan pasal 137 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisan yang menghina Presiden atau Wakil Presiden karena judul pemberitaan yang dibuatnya dianggap menghina Presiden Megawati saat itu. Dan dia divonis hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Berikutnya seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bernama Monang Johannes Tambunan pernah didakwa dengan pasal 134 KUHP di era Susilo Bambang Yudhoyono, dinyatakan bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden saat menggelar aksi menolak kenaikan harga BBM didepan Istana Negara. Dia divonis melanggar pasal 134a dan 136 bis KUHP, dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Hampir sepuluh tahun setelah pasal karet ini dicabut, pada awal Agustus 2015 lalu pemerintah mengajukan 786 pasal dalam rancangan UU kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP. Dari ratusan pasal tersebut terselip satu pasal mengenai penghinaan Presiden dan wakil Presiden, yang tertuang dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi : “Setiap orang yang dimuka umum menghina Presiden atau wakil Presiden dipidana dengan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Drirektur Pelaksana Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)Erasmus Napitupulu menilai jika nantinya RKUHP disahkan oleh DPR dan Pemerintah, akan berpotensi mengekang hak warga sipil dalam berekspresi, contoh seperti kritik yang dilakukan oleh ketua BEM UI Zaadit Taqwa yang memberi “kartu Kuning” pada Presiden, bisa terjerat pasal 263 ayat 1. “Sebelum RKUHP diketok palu dan disahkan maka sebaiknya pasal-pasal mengenai lesse majeste yang akan mengekang hak-hak warga sipil dalam berekspresi dihapuskan. Agar pasal tersebut tidak dijadikan sebagai alat represi penguasa,”Ujar Erasmus kepada kompas.com, Minggu (4/2/2018).
Tampak jelas dalam system demokrasi UU dibuat bukan untuk kepentingan rakyat malainkan untuk kepentingan penguasa. UU dijadikan legitimasi bagi rezim yang anti kritik untuk melanggengkan syahwat kekuasaannya,bukan untuk melindungi rakyat tapi justru menjadikan rakyat sebagai tumbal akibat diterapkannya UU yang tidak pro rakyat dan membungkam daya kritis masyarakat. Maka dapat dipastikan dimasa yang akan dating akan banyak orang dibui akibat mengkritisi penguasa.
Berbeda dalam Islam dimana hakakat penguasa adalah pengurus ( ra’in) dan perisai (Junnah) bagi rakyat yang membutuhkan nasehat agar terhindar dari perbuatan yang tidak adil dan zhalim kepada rakyatnya. Karena seorang penguasa(Khalifah) bukanlah orang yang diistimewakan, ia hanyalah manusia biasa yang mengemban amanah sebagai pelayan bagi rakyat yang melaksanakan hukum dan memberi peringatan. Dan menjadi kewajiban bagi rakyat untuk melakukan muhasabah kepada penguasa, apabila dia menyimpang dari ketentuan syariat Islam.
Sejarah mencatat dengan tinta emas, kisah khalifah Umar bin Khaththab, ra yang telah ditegur oleh seorang wanita tatkala beliau membatasi pemberian mahar. Wanita itu membacakan firman Allah SWT, “ Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dari istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikitpun” (TQS. An-Nisa’ : 20).
Mendengar teguran itu Umar ra berkata: “Benarlah wanita itu dan sayalah yang keliru”. Wanita tersebut berani mengoreksi khalifah karena dijamin hak dan kewajibannya dalam Islam. Begitu juga dengan Umar ra pun menyadari bahwa menjadi kewajiban penguasa untuk mendengarkan dan melayani urusan rakyatnya. Selain itu menjadi kewajiban seorang muslim untuk beramar ma’ruf nahi munkar termasuk pada penguasa, tujuannya tidak lain agar terpelihara urusan umat serta terlindungi dari ketidakadialan dan kezhaliman penguasa.
Bahkan aktivitas mengoreksi penguasa ini mendapat gelar “ Penghulu Syuhada”. “ Penghulu para Syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang mendatangi penguasa zhalim lalu memerintahkannya (kepada kebaikan) dan mencegahnya (dari keburukan), kemudian ia (penguasa zhalim) membunuhnya” ( HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak, al-Thabrani dalam al- Mu’jam al-Awsath. Maka malapetaka negeri ini jika daya kritis masyarakat dibelenggu oleh penguasa. Karena berakibat pada kesewenang-wenangan dan ketidakadilan serta terbengkalainya urusan rakyat, karena pada akhirnya rakyat yang kritis siap-siap dibui. Dan jika DPR berhasil memasukkan pasal penghinaan tersebut kedalam RUUKUHP, maka pastilah akan terwujud suatu rezim anti kritik.[]
Penulis: Suma’iyah, SE
Post a Comment