KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD dan Kadis PU Bina Marga Lampung Tengah Jadi Tersangka



Wakil Ketua I DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga. | ist

Jabungonline.com – KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga sebagai tersangka. Selain itu, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman juga ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka yaitu TR (Taufik Rahman) diduga sebagai pemberi serta JNS (J Natalis Sinaga) dan RUS (Rusliyanto) sebagai penerima,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15/2/2018.

Taufik diduga memberikan uang ke Natalis dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar yang direncanakan untuk digunakan pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.

“Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI,” ucap Syarif.

“Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar,” imbuh Syarif.

Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Natalis dan Rusliyanto disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK sebenarnya juga menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait kasus itu. Namun status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1 x 24 jam.(*)

No comments

Powered by Blogger.