Catatan Kebobrokan KEMENKUMHAM RI


Yasonna Laoly

Jabungonline.com - Kemenkumham RI yang getol menyerang ormas Islam HTI dengan menerbitkan postingan yang tendensius. Lewat akun Instagram Kemenkumham RI tanggal (17/02) menegaskan bahwa kementrian tersebut bagian dari penguasa yang anti Islam sedang bekerja menebarkan fitnah jahat terhadap Ormas HTI. Setelah setiap argumen pemerintah kalah dipersidangan gugatan PTUN pada proses persidangan pencabutan BHP HTI. Melalui media sosial Kemenkumham berusaha melakukan propaganda negatif dan penuh kebencian kepada ormas Islam HTI dengan memaksakan logika yang terasa naif. Padahal dalam catatan riset tim mediaoposisi.com, Kementrian yang di komandoi oleh kader PDIP tersebut mempunyai beberapa catatan buruk diantaranya adalah:

1.  Gagal Kelola Lapas

Masih ingat dengan kaburnya ratusan tahanan dari 'hotel prodeo' di Pekanbaru yang menjadi puncak dari rentetan kerusuhan di dalam penjara sejak Januari 2017.

Pada Kamis (4/5) Lapas Bentiring di Bengkulu juga dilanda kerusuhan, ketika ratusan narapidana terlibat bentrok fisik di dalam blok tahanan Lapas.

Kondisi ini sungguh sangat memperihatikan serta miris dengan anggaran yang besar dari APBN Kemenkumham gagal kelola lapas dan ini adalah sebuah catatan buruk bagi Kementrian yang dinahkodai kader Partai PDIP Yassona Laoly tersebut. Hal ini menunjukan ada permasalahan serius di Kementrian tersebut. 

2.Membebaskan Koruptor 

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta Kemenkumham menjelaskan ke publik, dasar keputusan membebaskan mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Urip adalah Jaksa yang divonis 20 tahun setelah terbukti menerima suap dari Bank Dagang Nasional Indonesia terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  

"Misalnya perlu clearkan Kementrian Hukum dan HAM dan Dirjen Pemasyarakatan sedetail-detailnya kepada publik jadi bukan hanya kepentingan KPK yang menangani kasus ini, tetapi kepentingan publik yang jauh lebih besar yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Sebab, KPK yang menangani perkara kasus suap yang menyeret Urip menyatakan, mantan Jaksa itu divonis 20 tahun penjara pada 2008. Namun, belum sampai separuh menjalani masa hukuman, Urip sudah dapat pembebasan bersyarat. "Kalaupun saat ini setelah dipotong masa tahanan tentu belum semua masa hukuman dilakukan," ujar Febri.

3. Maraknya Suap Menyuap Di Lapas Kemenkumham

Sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak sekali suap-menyuap terjadi di lapas yang dikelola dibawah Kemenkumham RI. Bahkan untuk mereka yang punya uang akan bisa mendapatkan sejumlah fasilitas yang berbeda dengan tahanan lain, oleh karena itu tak jarang kadang terjadi kericuhan hingga larinya para warga binaan seperti di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. 

4.Kemenkuham Berkalu Otoriter, Sepihak Menghakimi 

Meme yang di sebarkan oleh Kemenkumham lewat akun Instagram merupakan sikap yang sepihak dan otoriter menghakimi dengan Freming negatif sangat berbahaya menghakimi sesuatu yang menjadi seolah-olah benar atau salah sebelum proses peradilan selesai. Hal itulah yang dilakukan oleh Kemenkuham terhadap Ormas Islam HTI dengan penuh kebencian. Padahal HTI adalah Ormas yang selama ini santun dalam dakwahnya tidak melakukan kekerasan justru karena kritis mengkritik penguasa lalu dibubarkan dan terus menerus di narasikan negatif. Padahal Pemerintah. 

Tak heran muncul penilaian dari kalangan masyarakat, bahwa rezim Jokowi merupakan rezim represif anti Islam. Pasalnya, beragam kebijakan mantan gubernur DKI Jakarta yang dekat dengan Ahok ini kerap menyerang Ormas Islam serta ajaran Islam, khususnya mengenai Syariat Islam dan Khilafah. [MO/JO]

No comments

Powered by Blogger.