Majelis Hakim Tolak Gugatan PT.CPB atas Petambak Bratasena
Foto : rls |
Jabungonline.com - Gugatan PT.CPB melalui Kuasa Hukum nya Sopian Sitepu dan Partner atas Petambak Bratasena yang di wakili kuasa hukum nya Evi Risnayanti dan Sultan,SH dari PBH Dompet Duafa dan Paham Lampung ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala. (Rabu, 10/01)
Sultan menyampaikan melalui rilisnya bahwa Hakim menilai gugatan perusahaan atas wanprestasi petambak tidak beralasan. "Petambak tidak melakukan budidaya dikarenakan di usir oleh oknum Forsil maka berlaku pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata yaitu Overmacht Majeure atau keadaan memaksa."
Hal ini lanjut Sultan dibuktikan dari dua saksi yang diajukan penggugat yang malah memberikan kesaksian yang menguntungkan tergugat. PT.CPB dihukum membayar biaya perkara 32 juta lebih, Atas putusan ini PT.CPB pikir pikir.
Menurut sultan putusan ini membawa angin segar bagi penegakan hukum yang saat ini berada dititik nadir. "Keadilan itu ternyata masih ada." Tandasnya. (JO)
Post a Comment