Ketua PKB Lamteng Dipolisikan, Ada apa ?
Jabungonline.com - Salah satu pimpinan pondok pesantren di Seputih Agung, yang juga merupakan Ketua PKB Lampung Tengah, berisinial SA, dilaporkan ke Mapolda Lampung, Jumat (19/1/2018) siang, atas tuduhan asusila terhadap CN (19), warga, Lampung Tengah. Pelaporan tersebut didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Lampung, yakni Aryanto Wertha dan jajarannya.
Aryanto mengatakan, kejadian tidak senonoh tersebut berlangsung mulai tahun 2013–2014. Pada puncaknya korban berhenti dari pondok pesantren tersebut karena trauma. Usai keluar dari ponpes, korban sempat pindah sekolah selama tiga kali, hingga menceritakan kejadian tersebut, karena masih mengalami trauma psikis.Korban sampai saat ini, jadi pemurung, serta sulit berkomunikasi dengan pria. Laporan tersebut berdasarkan nomor LP/B-99/I/2018 SPKT Jumat 19 Februari 2018, yang diterima yang diterima oleh petugas SPKT III Polda Lampung Ipda Solbi.
“Kami baru dapat laporan dari keluarga korban dua hari yang lalu, maka itu kami laporkan ke Polda, karena terlapor kan panutan, masa berbuat seperti itu terhadap anak muda,” ujarnya di Mapolda Lampung, Jumat (19/1/2018) kemarin.
Modus yang dilakukan pelaku yakni, mendekati dan meraba-raba alat vital korban semasa tinggal di asrama pondok tersebut. Kejadian tersebut, dilakukan lebih dari sekali hingga, akhirnya korban mengalami trauma dan keluar dari sekolah tersebut tiga tahun yang lalu.
“Yang kami tekankan di sini dampak dari kejadian tersebut, walau sudah tiga tahun yang lalu, korban masih trauma, sembari mengadovkasi kasus ini, kami juga akan meminta Dinas Sosial untuk membantu trauma healing korban,” ungkapnya.
Selain itu, korban juga sempat diintimidasi oleh keluaga terlapor agar tidak melaporkan dugaan asusila tersebut ke orang tuanya hingga ke aparat kepolisian. Namun tidak ada itikad baik terlapor untuk memberikan rasa aman, maupun membantu korban dalam menghilangkan trauma yang dideritanya.
“Sebenarnya sudah ada surat pernyataan antara keluarga terlapor dan korban, tapi mereka lepas tangan gitu, korban cerita ke kami dia juga sempat diintimdasi di kejar sampai manapun kalau perkara itu mencuat,” katanya.
Sementara itu, Sekertaris KPAI Lampung Wahyu Widiyatmoko menambahkan, setidaknya pada kurun waktu 2017 ada sekitar 11 perkara pelaporan dugaaan asusila yang terjadi di lembaga pendidikan, yang terakhir merupaka perkara di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Natar, Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu.
“Kita harap pemerintah juga bisa lebih selekstif dan memberikan pengawasan melekat, kepada tempat-tempat mengeyam pendidikan, karena sangat di sayangkan ada peristiwa tesebut, kan tempat belajar malah jadi korban asusila,” ungkapnya.(plp)
Post a Comment