Seruan Habib Rizieq Tentang UU Pembubaran Ormas


TIADA KATA PUTUS ASA DALAM PERJUANGAN MELAWAN KEZHALIMAN

1. Nasib “Perppu Pembubaran Ormas” di DPR RI kemungkinan besar akan sama dg Nasib UU Pemilu ttg batas Presidential Threshold 20 %, karena kekuatan Partai Pendukung Pemerintah di DPR RI jauh lebih besar dari pada Partai Oposisi.

2. Jika Perppu Pembubaran Ormas diterima jadi “Undang-Undang Pembubaran Ormas”, maka objek gugatan “Yudicial Review” di Mahkamah Konstitusi RI harus segera diperbaiki dan diperbaharui dari gugat Perppu jadi gugat UU, sehingga akan berpengaruh kepada administrasi Yudicial Review di MK.

3. Jika Perppu diterima jadi UU, maka perjuangan YR di MK harus lebih ditingkatkan dengan penguatan argumentasi konstitusi dan perbanyak dukungan resmi tertulis ke MK dari semua Ormas Islam mau pun Ormas Kebangsaan, serta “Aksi Tolak UU Pembubaran Ormas” via Da’wah dan Medsos mau pun Aksi Turun Jalan di berbagai Daerah khususnya Aksi Turun di MK “setiap sidang”.


4. Kampanye Anti “Partai Pendukung UU Pembubaran Ormas” yang juga merupakan “Partai Pendukung Penista Agama” harus dimaksimalkan di seluruh Indonesia via Da’wah dan Medsos serta cara-cara lainnya yang “Konstitusional”.

5. Jika YR di Mahkamah Konstitusi RI “dikalahkan” juga oleh “kekuasaan”, maka perjuangan masih berlanjut dgn menggulingkan “Rezim Zhalim” melalui REVOLUSI DAMAI & JIHAD KONSTITUSIONAL via Sidang Istimewa MPR RI atau via Pilkada Serentak 2018 dan juga via Pileg & Pilpres 2019.

الله أكبر الله أكبر الله أكبر

Habib Muhammad Rizieq Syihab

No comments

Powered by Blogger.