Sahnya UU Ormas: Penghianatan DPR Terhadap Aspirasi Rakyat

Oleh : Deny Setyoko Wati

Jabungonline.comDPR yang selalu mengaku representative dari rakyat, kali ini mengecewakan rakyat dengan mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU Nomor 2 Tahun 2017. Aksi Bela Islam 2410 didepan gedung DPR RI menunjukkan gamblang bahwa rakyat luas tegas menolak Perppu Ormas. Harapan rakyat bahwa DPR mempertimbangkan aspirasi rakyat terkait Perppu Ormas yang sekarang menjadi UU, pupus.

 DPR yang terdiri dari anggota-anggota parpol yang notabene mengaku mewakili rakyat ternyata mengabaikan aspirasi rakyat. Padahal dalam Perppu tersebut sebagaimana yang disampaikan banyak tokoh ahli di bidang hukum maupun tokoh intelektual yang merupakan suara rakyat jelas memaparkan kecacatan Perppu baik secara formal maupun materiil. Tidak ada argumen yang menguatkan perlu adanya Perppu Ormas tapi mengapa dengan mudahnya parpol-parpol melalui DPR justru mengesahkannya menjadi UU? Hal ini setidaknya mengindikasikan kepada kita bahwa politik yang terjadi saat ini adalah politik transaksional. Politik yang mengedepankan kepentingan pragmatis partai. DPR tidak bisa memutuskan dengan kebenaran dan mempertimbangkan aspirasi rakyat.

Selain itu, sebagian parpol yang mengaku satu suara dengan rakyat untuk menolak Perppu tersebut nampaknya hanya setengah hati. Hal itu ditunjukkan dengan sikap mereka yang menyatakan secara tidak langsung menyetujui Perppu Ormas dengan catatan ada revisi setelah menjadi UU. Hal ini juga mengindikasikan kepada kita dua hal, pertama parpol-parpol tersebut hanya ingin menunjukkan bahwa mereka adalah partai oposisi maka harus konsekuen dengan kedudukan partai mereka sebagai oposisi. Kedua, menyiratkan sikap parpol yang menunjukkan membela kepentingan rakyat, padahal secara politis mereka hanya menjagai dukungan rakyat terhadap mereka untuk kepentingan pemilu.

Inilah kondisi yang menunjukkan bahwa DPR yang seharusnya menjadi wadah aspirasi rakyat akhirnya menjadi lembaga yang sarat dengan bargaining politic mengabaikan kepentingan rakyat. Ironis mengingat negeri ini yang mengaku berpegang teguh terhadap kedaulatan rakyat tapi ternyata itu hanyalah ungkapan pemanis belaka untuk mewujudkan kepentingan sebagian kecil kelompok. Sesungguhnya inilah wajah buruk penerapan sistem demokrasi-liberal dimana asas manfaat dijadikan tolak ukur dalam berbagai hal termasuk pengurusannya terhadap rakyat. Akibatnya hak-hak rakyat terabaikan karena lebih mementingkan kepentingan partai dan golongannya. Hal tersebut wajar terjadi sebab demokrasi adalah sistem buatan manusia, tentunya sarat dengan kepentingan manusia. Manusia diberi kewenangan untuk membuat aturan hidupnya sendiri. Kemunculan demokrasi sendiri dipengaruhi oleh latar belakangi sosio-histori Barat yang dipenuhi dengan suasana mengeliminir peran agama dalam kehidupan termasuk bernegara (sekulerisme). Dengan demikian demokrasi tidak menjadikan agama sebagai aturan kehidupan, maka saat berpolitik (mengurusi rakyat) negara tidak akan menempatkan peran agama.

Berbeda dengan sistem Islam, sebuah sistem yang berdiri atas dasar akidah Islam yang merupakan konsekuensi dari keimanan kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah,

“…..pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu nimatku, dan telah kuridhai islam itu jadi agama bagi mu” (TQS Al-Maidah:2)

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya.” [Al-Baqoroh: 208]

Islam tak sekedar agama ritual tapi juga mencakup aturan kehidupan manusia. Islam menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia. Islam juga mewajibkan manusia untuk selalu terikat dengan hukum syara’ dalam hal apapun termasuk berpolitik (mengurusi rakyat). Selain itu berkaitan dengan konsep kedaulatan rakyat dalam demokrasi, yang berprinsip bahwa rakyat pemilik kedaulatan, pemilik dan pelaksana kehendak, maka rakyat berhak membuat hukum. Rakyat membuat hukum melalui para wakilnya yang mereka pilih untuk membuat hukum sebagai wakil rakyat. Islam memandang hal tersebut sebagai kebatilan sebab dalam Islam kedaulatan berada di tangan Syara’ bukan rakyat. Hak Allah SWT saja yang bertindak sebagai Musyarri’ (Pembuat Hukum).

Dalam sistem Islam, rakyat boleh menyampaikan aspirasi politik dan koreksinya terhadap penguasa bahkan mengoreksi menjadi sebuah kewajiban apabila penguasa menyeleweng dari menerapkan hukum Syara’. Aspirasi dan koreksi tersebut dapat disalurkan kepada perwakilan rakyat yang disebut dengan Majelis Umat. Majelis Umat adalah majelis yang dipilih sendiri oleh rakyat dan anggotanya terdiri atas perwakilan umat Islam dan non mslim, baik laki-laki maupun perempuan. Majelis Umat ini bebas dari unsur kepentingan kelompok manapun, pemilihan anggota-anggotanya pun langsung dari kepercayaan hakiki rakyat. Namun, kondisi demikian hanya akan terjadi tatkala kita mau menerapkan aturan hakiki dari Sang Rabb manusia, Allah Ta’ala.

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Qs. Al-A’raf: 96). [MO]

No comments

Powered by Blogger.