Komnas HAM; 7 Alasan Kenapa Kita Harus Gugat UU Ormas ke MK



Jabungonline.com – Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menyebutkan ada tujuh alasan kenapa Undang-undang (UU) Ormas layak untuk digugat. Beberapa di antaranya disebabkan argumen-argumen yang tidak masuk akal muncul untuk membuat UU tersebut.

“Alasan pertama, (terkait) argumen prosedur. Kelahiran Perppu itu tidak memenuhi kaidah kepentingan yang memaksa. Presiden Jokowi sebagai kepala negara belum pernah mendeklarasikan negara dalam keadaan darurat, baik itu darurat perang, darurat militer, maupun darurat sipil,” ujar Maneger pada hari Rabu (25/10) seperti dikutip dari Republika.

Berikutnya, Maneger menyebutkan, terkait dengan argumen kekosongan hukum. Argumen yang mengatakan terjadi kekosongan hukum atau hukum yang ada tidak memadai adalah mengada-ada. Menurutnya, UU No. 17/2003 tentang Ormas sebenarnya masih memadai untuk menjawab persoalan keormasan.

“Ketiga argumen kepastian hukum. Pandangan ini juga tidak memiliki basis argumen yang memadai. Justru sebaliknya, UU Ormas yang baru saja disahkan DPR RI itu semakin memberi kepastian hukum,” jelas Maneger.

Selain karena argumen-argumen tadi, UU tersebut juga dianggap menghilangkan peran hakim atau pengadilan. Tidak seperti dalam UU No. 17/2013, pembubaran ormas harus melalui keputusan pengadilan setelah didahului peringatan-peringatan dan penghentian kegiatan.

Di UU Ormas teranyar ini, Maneger menilai, mekanisme due process of law dihilangkan. Pemerintah berhak membubarkan ormas yang menurut versi subjektif pemerintah bertentangan dengan Pancasila.

No comments

Powered by Blogger.