Direvisi, UU Akan Libatkan TNI Dalam Penanganan Teroris
Jabungonline.com – Terkait rencana keterlibatan TNI dalam tindak pidana teroris, anggota Fraksi Keadilan Sejahtera di DPR, M Nasir Djamil menerangkan bahwa hal itu akan diatur dengan baik dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Terorisme.
“Ini dilakukan agar ada kerja sama antara TNI dan Kepolisian,” ujar anggota Pansus RUU Pencegahan Terorisme dalam siaran pers yang dilansir Republika pada hari Jumat (6/10).
TNI tidak lagi harus menunggu permintaan polisi untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. “Tapi, tugasnya sama dengan polisi, dan itu dalam cara operasionalnya akan diatur dalam RUU ini, agar tugasnya lebih jelas,” tegas Nasir Djamil.
Menurut anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, kerja sama antara militer dan polisi akan mampu mencegah lebih dini terhadap tindak pidana teroris di wilayah Indonesia. Komisi III DPR RI juga berharap kerja TNI dan Polisi profesional sehingga tidak melanggar UU dan peraturan yang berlaku. Nasir mengatakan, tindakan militer harus berpegang pada aturan hukum.
Nasir Djamil menjelaskan bahwa RUU Terorisme ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah teroris yang makin kuat dengan dasar hukum untuk mencegah. “Jangan sampai terjadi masalah hukum ketika memproses seseorang yang diduga teroris akibat belum ada UU Terorisme ini, sehingga menggunakan UU hukum pidana biasa,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Post a Comment