Pemprov Lampung Tegaskan KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup
Jabungonline.com - Pemerintah Provinsi Lampung kembali menegaskan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) berlaku seumur hidup.
"Ketentuan itu berlaku pada KTP terbitan 2011, berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang kembali," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Bayana, di Bandarlampung, Kamis (7/9).
Peraturan tersebut, lanjutnya, merujuk pada Surat Edaran Mendagri Tjahjo Kumolo, Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 Perihal KTP- e. Surat tersebut, ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, pada 17 Januari 2014.
Ia menjelaskan isi dari surat tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, dua pasal dalam Undang-undang tersebut mengatur masa berlaku KTP-e.
Pasal 64 Ayat (7) huruf A menjelaskan bahwa KTP-e bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf C menjelaskan bahwa KTP-e yang diterbitkan sebelum UU ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
"Dengan demikian, KTP-e yang diterbitkan sejak 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski habis tercantum masa berlakunya," kata Bayana.
Menurut Bayana, Gubernur Lampung juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut mengimbau kepada masyarakat bahwa KTP-e berlaku seumur hidup.
Termasuk menegaskan kembali KTP yang keluar 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi.
"Ini perlu ditegaskan lagi agar tak terjadi kesimpangsiuran di lapangan," tambah Bayana.
Sumber: ANTARA
Post a Comment