PKS Resmi Laporkan Viktor Laiskodat Ke Bareskrim Polri

thumbnail

Jabungonline.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Politikus Nasdem, Victor B Laiskodat ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan ujaran kebencian yang diatur dalam pasal 156 KUHP.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru menyampaikan bahwa partainya telah memberikan laporan dan barang bukti kepada Bareskrim Polri.

"Apa yang disampaikan oleh Saudara Victor jelas adalah pernyataan yang kotor dan tidak bertanggung jawab," tegas Zainudin Paru kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (7/8/2017).

Menurut Zainuddin bukan pidatonya yang menjadi dipermasalahkan oleh PKS. Melainkan isi pidatonya yang dinilai dapat menimbulkan permusuhan apalagi disampaikan di hadapan masyarakat banyak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Menurut kami kuat dugaan melanggar pasal 156 KUHP, dan karenanya pada hari ini kami menyampaikan laporan di Mabes polri yang nanti setelah selesai juga akan meneruskan pengaduan ke majelis kehormatan dewan di DPR,” jelasnya. 

Dengan resminya laporan PKS ini, berarti setelah Gerindra dan PAN melaporkan Victor, saat ini partai yang melaporkan Victor bertambah, menjadi 3 partai dari 4 partai yang dituding Victor sebagai partai-partai yang ektrimis pendukung khilafah dan patut untuk dibunuh. 

Dalam penggalan pidato yang berdurasi 02.05 menit itu Victor menyebutkan ada partai-partai yang mendukung khilafah berdiri di Indonesia. Empat partai yang disebut-sebut itu yakni Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS.

Sumber: Republika

No comments

Powered by Blogger.