Jadi Saksi di Persidangan, Dhani: Buni Yani Tidak Bersalah, Ibarat Meneriaki Maling Malah Dia yang Ditangkap
Jabungonline.com - Suasana persidangan ke-10 perkara UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (22/8/2017), terlihat berbeda.
Pasalnya, pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo atau lebih dikenal Ahmad Dhani, hadir sebagai saksi meringankaan bagi terdakwa Buni Yani. Dhani mengenakan pakaian serba hitam dan peci hitam. Suami dari Mulan Jameela ini memasuki ruang persidangan sekira pukul 11.00 WIB.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Saptono, Dhani mengatakan tuduhan yang diarahkan kepada Buni Yani, sebagai terdakwa pelanggaran UU ITE terkait video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidaklah benar.
Menurut dia, unggahan Buni Yani di laman Facebook bukan untuk melanggar hukum. "Saya yakin, niat dia bukan untuk melanggar hukum. Niatnya memberitahukan kepada masyarakat. Buni yani ini ibarat meneriaki maling mobil tapi dia yang ditangkap," kata Dhani.
Seusai persidangan, Dhani menuturkan, dia bersedia hadir di sidang Buni Yani untuk menjelaskan bahwa terdakwa tidak bersalah. "Buni Yani tidak berniat melakukan tindakan kejahatan. Niat Buni Yani, bertanya kepada masyarakat apakah Ahok melakukan penistaan atau tidak? Jadi tidak ada unsur kesengajaan dari Buni Yani untuk melakukan sebuah tindak kriminal pelanggaran UU ITE," ujar Dhani.
Pelantun lagu Laskar Cinta ini mengaku merasa terpanggil sebagai saksi meringankan. "Ya karena saya merasa terpanggil untuk membela yang benar," tutur dia.
Sebelum Dhani, tim penasihat hukum Buni Yani menghadir dua saksi yakni Sekertaris Pusat Pemuda Muhammadiyah Predi Kasman dan Sekjen DPP FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin.
Predi Kasman mengatakan pernah melaporkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok pada 6 Oktober 2016 lalu ke Polda Metro Jaya atas dasar video yang diposting oleh Pemprov DKI di YouTube.
"Kami melapor termasuk umat Islam karena pernyataan Ahok lewat video. Bukan video yang diposting Buni Yani," kata Predi.
Dia mengungkapkan, reaksi beberapa elemen masyarakat yang beramai-ramai melaporkan Ahok, tidak ada sangkut pautnya dengan postingan Buni Yani.
"Sebagai pelapor, yang saya sampaikan sama sekali tidak ada kaitan dengan postingan kalimat dan video Buni Yani. Kami pakai video dari YouTube. Jadi postingan Buni Yani tidak berpengaruh kepada kasus Ahok," ungkap Predi.
Ahmad Dhani menjadi contoh pengamalan wasiat Nabi "al muslim akhul muslim" (Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya) yang membantu saudara muslimnya yang didzolimi.
Pengamalan ukhuwah seperti inilah yang membuat iri para Nabi dan Syuhada... karena kedudukan tinggi kelak di akhirat yang Allah janjikan. [pid]
Post a Comment