Yusril Tantang Pemerintah Definisi Ormas Penentang Pancasila
Jabungonline.com - Hizbut Tahrir Indonesia berencana ajukan gugatan uji materi atau Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan depan, 17 Juli 2017. Ini merespons keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengaku secara pribadi menghormati sikap HTI melakukan perlawanan secara konstitusional terkait pembubaran ormas yang telah diputuskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
"Perlawanan yang dilakukan itu adalah perlawanan yang sah secara konstitusional karena kami akan melawan melalui pengadilan. Jadi kami sudah mendraft permohonan pengujian Perppu kepada MK yang Insya allah akan disampaikan pada Senin yang akan datang," kata Yusril di kantor HTI, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.
Dalam permohonan uji materi itu, Yusril mengatakan, ada beberapa pasal yang perlu dibatalkan khususnya pasal-pasal yang bersifat sepihak dalam memberikan sanksi kepada ormas.
Bukan saja sanksi administratif, lanjut dia, tapi juga sanksi pencabutan status terdaftarnya ormas itu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pencabutan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang ditindaklanjuti dengan pernyataan pembubaran dari ormas yang bersangkutan.
"Dibandingkan dengan UU 17 tahun 2013, Perppu ini adalah sebuah kemunduran dari demokrasi di Tanah Air. Ini adalah salah satu langkah mundur, dulu ini harus dilakukan melalui pengadilan sedangkan ini dilakukan sepihak pemerintah," kata dia.
Definisi Ambigu
Dia pun mengkritik seperti apa definisi dari ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu. Memang, kata dia, hal itu dijelaskan dalam salah satu pasal. Hanya saja, menurutnya hal itu masih dalam definisi yang ambigu.
Untuk itu, Ia mengaku mantap membawa poin itu ke MK untuk menantang pemerintah menjelaskan apa definisi dari Ormas yang menentang Pancasila.
"Memang ada dijelaskan sedikit di pasal 59 ayat 4 itu antara lain katanya adalah paham yang menyebabkan paham atheisme, marxisme, komunisme, dan seterusnya, itu kan memang hanya contoh saja, hanya penjelasan saja yang tidak mengandung norma apapun. Pada akhirnya penafsiran dalam pasal 59 ayat 4 kalau tidak dibawa ke pengadilan itu akan dilakukan sepihak oleh pemerintah sendiri," kata dia.
Ia pun menegaskan, pemerintah secara sepihak menilai HTI itu bertentangan dengan Pancasila namun tak didasari dengan penjelasan yang jelas. Selain itu, kata dia, ada pula aturan yang tumpang tindih, misalnya saja, setiap anggota ormas penentang Pancasila bakal dikenakan sanksi hukuman hingga pidana seumur hidup.
"Dalam pasal 82 dari Perppu ini diatur sanksi pidana, tapi setiap orang yang menjadi pengurus dan yang menjadi anggota organisasi yang bersangkutan bisa dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup. Kami menganggap pasal ini karet," ujar dia. [nvc]
Post a Comment