Komisioner KPK Harus Perjelas Penanganan 36 Kasus Tanpa Alat Bukti ke Pansus
Jabungonline.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki diminta mengungkap kebenaran di depan Pansus Hak Angket KPK terutama soal 36 kasus tanpa alat bukti yang dipaksa lembaga adhoc tersebut.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita memandang perlu bagi pansus untuk memanggil Ruki beserta mantan komisioner lainnya yakni, Indriato Seno Adji, Zulkarnain, Waris Sadono dan Adnan Pandu.
Terlebih, keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap 36 kasus yang tidak memiliki bukti cukup. Belum lagi, kata dia, selama ini kerja KPK di mata masyarakat sangat profesional.
Jangan sampai, lanjut dia, karena kerja yang tanpa aturan itu, justru membuat KPK hancur dengan sendirinya. “Pimpinan (Pansus Angket KPK) perlu panggil Ruki, Waris Sadono, Adnan Pandu, dan Zulkarnain, untuk memberikan keterangan agar menjadi jelas ada masalah di KPK,” kata Romli di Jakarta ditulis, Senin (24/7).
Semua komisioner KPK era Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki, kata dia, harus berani menyatakan kebenaran di hadapan Pansus Angket KPK tanpa ada yang ditutupi seperti slogan berani jujur hebat. Bagaimana pun, terang dia, kinerja KPK harus dibenahi.
“Jangan ditutupi, pimpinan lama jangan munafik cerita apa adanya, bukan untuk membubarkan kok, saya tidak mungkin membubarkan KPK, tapi KPK melemahkan dirinya sendiri (sekarang ini).”[akt]
Post a Comment