Polda Metro Resmi Larang Takbir Keliling, Alasannya Timbulkan Gangguan Kamtibmas
Jabungonline.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kepada masyarakat untuk melakukan takbir keliling untuk menyambut hari raya Idul Fitri 1438 H. Sebaliknya, kebiasaan tahunan tersebut diminta untuk dilakukan di dalam masjid lingkungan saja.
“Dihimbau kepada masyarakat agar pada malam takbir menyambut hari raya Idul Fitri 1438 H untuk melaksanakan takbir di tempat ibadah di lingkungan masing-masing,” kata Kapolda Metro Jaya, M. Iriawan dalam surat edaran yang diterima Ngelmu.id pada Kamis (22/06).
Kapolda Metro Jaya, M. Iriawan mengatakan bahwa takbir keliling dapat menimbulkan gangguan.“Tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas,” imbuhnya.
Selain itu, takbir keliling disebutkan dapat menganggu keamanan dan ketertiban wilayah DKI Jakarta.“Himbauan kamtibmas kepada masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya bahwa mengingat perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadhan 1438 H,” tukasnya.
Post a Comment