MUI: Mengaku Harus Hati-hati, Soal Kaji HTI

RIFA'I FADHLY
Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Rida HR Salamah.


Komisi Pengkajian dan Penelitian menargetkan, satu pekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1438 H, hasil pengkajian dan penelitian HTI di tingkat komisinya sudah selesai.

Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Rida HR Salamah mengungkapkan, ada perintah dari pimpinan MUI untuk mengkaji dan meneliti ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ada empat masalah, sebutnya, yang dibahas dalam penelitian tersebut. Pertama, terkait aspek legalitas ormas Islam. Soal apa bentuk dan aktivitas utama HTI dan apakah HTI itu ormas atau organisasi politik.

“Pertanyaan penelitian yang pertama ini penting sekali agar negara dapat menentukan dengan tepat gitu ya kalau ada ormas tetapi aktivitasnya adalah dakwah siyasah atau dakwah politik,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com di Jakarta, Jumat (16/06/2017).

Kedua, lanjutnya, soal apakah ada ajaran HTI yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam. Dalam hal ini, apakah memenuhi 10 kriteria aliran sesat atau tidak.

Ketiga, jelasnya, soal bagaimana istilamul-hukmi (penyerahterimaan kekuasaan untuk penerapan Islam) HTI dalam sebuah negara yang berdasarkan Pancasila dengan pilar UUD 1945 dan dalam kerangka NKRI. Juga, soal apakah Indonesia dijadikan titik tolak berdirinya khilafah Islamiyah yang HTI cita-citakan.

Dan keempat, tambah Rida, soal apa pandangan HTI terhadap umat Islam dan kelompok Islam yang tidak turut memperjuangkan daulah khilafah.

“Jadi karena ada empat itu dan sangat mendalam, kita harus hati-hati. Maka tidak bisa grusa-grusu,” ucapnya.

Sampai saat ini, kata Rida, komisinya telah menelusuri dokumen-dokumen HTI dan mewawancarai kader-kader dan pimpinan HTI secara mendalam. “Sekarang dalam tahap menyempurnakan analisa data dan pelaporan,” jelasnya.

Ia menargetkan, satu pekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1438 H, hasil pengkajian dan penelitian HTI di tingkat komisinya sudah selesai. Namun, kata Rida, keputusan akhir hasil penelitian tersebut tetap berada di dewan pimpinan MUI.

Pengkajian MUI atas HTI tersebut diduga terkait upaya Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran organisasi massa (ormas) khususnya HTI.

No comments

Powered by Blogger.