Jaksa Sebut Nama-nama Anggota DPR yang Diduga Menerima Uang e-KTP dari Miryam S Haryani
Jabungonline.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) mengungkap, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, selain menerima pemberian uang sebesar 1,2 juta dolar AS, juga membagi-bagikan sebagian uang itu kepada seluruh anggota Komisi II DPR.
Hal itu dikemukakan JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi KTP-e, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017)
"Miryam S Haryani menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS dengan perincian sebagai berikut," kata Jaksa Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan JPU.
Kemudian setelah merinci tahapan pemberian uang kepada Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS itu, JPU menyebutkan, sejak tahun 2011 sebagian uang yang diberikan kepada Miryam dibagi-bagikan kepada seluruh anggota Komisi II.
Masih menurut JPU, pembagian uang kepada semua anggota Komisi II DPR itu berlangsung dua tahap. Berikut tahapan pembagian dan nama-nama anggota Komisi II DPR yang menerima pembagian uang dari Miryam.
Pembagian tahap pertama dan nama-nama penerimanya:
1. Kepada 4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah 3 ribu dolar AS.
2. Kepada 9 orang Ketua Kelompok Fraksi (kapoksi) Komisi II DPR masing-masing sejumlah 1.500 dolar AS termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
3. 50 orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1.500 dolar AS termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.
Antara melaporkan, pembagian uang kepada setiap anggota Komisi II DPR berlangsung dengan cara, yakni melalui Kapoksi atau yang mewakilinya.
Sumber: Tribun
Post a Comment