Djarot Larang RPTRA Dijadikan Tempat Pengajian dan Pendidikan Al Quran


Jabungonline.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat berencana memasukkan sejumlah aturan soal penggunaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) ke dalam peraturan daerah atau Perda. Salah satunya, larangan RPTRA dijadikan tempat kegiatan keagamaan.

"Karena RPTRA itu adalah fungsi, simbol di mana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/6/2017).

Dalam Perda tersebut, terang Djarot, akan diatur kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di RPTRA.

Politikus PDIP itu menyebut beberapa kegiatan yang boleh dilakukan di RPTRA di antaranya resepsi pernikahan dan sunatan

"Bisa enggak untuk kegiatan acara resepsi? Boleh resepsi. Kalau sunatan? Boleh juga gitu ya. Tapi kalau untuk pengajian dan sebagainya sebaiknya tidak di RPTRA ya, untuk taman pendidikan Al Quran misalnya, itu di masjid. Kami kembalikan fungsi masing masing," ungkapnya.

Djarot mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan membuat kajian akademis terkait aturan penggunaan RPTRA. Djarot berharap draf perda mengenai RPTRA bisa diajukan ke DPRD DKI Jakarta pada Agustus 2017. [tsc]

No comments

Powered by Blogger.