10 Pelanggaran HAM Menimpa Habib Rizieq Syihab
Jabungonline.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 20 orang perwakilan Presidium Alumni 212. Kedatangan mereka untuk mengajukan tuntutan atas apa yang telah terjadi pada Ketua FPI Rizieq Syihab yang telah menjadi tersangka kasus chat pornografi.
Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan, setidaknya ada 10 pelanggaran yang menimpa imam besar FPI itu. Dan saat ini, dia mengaku, masih akan terus mendalami kasus tersebut.
"Ada 10 teror, kriminalisasi terhadap melawan aktivis, tuduhan atas makar terhadap aktivis-aktivis salah satunya terhadap anak proklamator, penggeledahan kantor MUI, pengurus-pengurus yayasan keadilan untuk keluar yang hingga kini ditahan bukunya, teror pada Habib Rizieq, pembakaran mobil di Cawang, penembakan di kediaman beliau di Megamendung, Ustad Makhmur Amir ketika di pengadilan adanya percakapan di telpon, diperlakukan dengan tidak hormat itu yang sedang kami dalami," katanya di Gedung Komnas HAM, Jumat (2/6).
Komnas HAM berjanji akan menjadi jembatan antara pemerintah dan massa pro Rizieq. Untuk itu, Siane mengungkapkan, akan melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait dalam menindaklanjuti pengaduan dari Presidium Alumni 212 itu.
"Minggu depan kita akan mendatangi pada para pihak, mudah-mudahan ada niat baik, paham kondisi ini ancaman-ancaman horizontal harus dihindari," tutupnya.
Sebelumnya, Presidium Alumni 212 menuju Komnas HAM untuk mengajukan tuntutan atas apa yang telah terjadi pada imam besar FPI tersebut. Diwakili Ustaz Sambo, mereka kemudian menyampaikan aspirasi dan tuntutan. Ada sekitar 20 orang perwakilan yang diterima Komnas HAM.
"Kami datang ke sini tujuannya ada tiga, segera dikeluarkan surat rekomendasi biar dibawa ke DPR. Harus digelar sidang istimewa. Yang kedua, minta mengeluarkan surat perlindungan Habib Rizieq. Kita merencanakan supaya Habib Rizieq pulang jangan lama-lama di luar karena kalau Habib pulang, pasti ditangkap. Kalau ditangkap, memicu konflik maka kami meminta mengeluarkan surat perlindungan bahwa ini masih dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," jelas Sambo.
sumber : merdeka
Post a Comment