Surat Larangan Berjenggot, MPR dan MUI : Apa Alasannya?


Jabungonline.com - Badan Intelijen Negara (BIN) mengeluarkan surat edaran untuk melarang memelihara jenggot serta celana di atas mata kaki.

Terkait hal itu, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) berpendapat bahwa sebaiknya BIN menjelaskan alasan kenapa mengeluarkan imbauan tersebut.

Hal serupa juga di pertanyakan oleh MUI, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dr Asrorun Niam Sholeh mempertanyakan surat edaran Badan Intelijen Negara yang melarang pegawainya memelihara jenggot, berambut panjang dan memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki.

MUI secara khusus mempertanyakan aturan soal larangan memelihara jenggot.

“Apa urgensi larangan memelihara jenggot? Itu kan tidak terkait dengan estetika. Jenggot tak masalah asal rapi,” kata Asrorun seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (18/5).

Larangan bagi pegawai BIN memelihara jenggot, berambut panjang, dan memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki diatur dalam Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 bertanggal 15 Mei 2017.

Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN, Sundawan Salya mengatakan aturan internal itu bertujuan untuk menjaga etika dan estetika.

Asrorun mengatakan, MUI menghormati setiap aturan yang diterapkan oleh lembaga, organisasi, atau perusahaan. Namun, kata Asrorun, MUI mengimbau agar aturan itu tidak bersifat diskriminatif dan menabrak hak keagamaan individu.

Pembuat aturan sepatutnya memiliki sensitivitas agar aturan yang dibuat tidak terkesan memojokkan kelompok tertentu, baik secara etnis atau keagamaan.

“Kalau larangan rambut panjang itu masih wajar. Tapi tak boleh ada larangan mengenakan jilbab. Jilbab itu kan bagian dari keyakinan agama individu dan konstitusi menjamin setiap individu menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” ujarnya.

“Intinya, aturan harus dibuat berdasarkan spirit equality dan komitmen untuk merajut kebersamaan. Bukan malah memunculkan stigma kepada kelompok tertentu,” tegas Asrorun.

No comments

Powered by Blogger.