Siksa Cucu yang Masih 3 Tahun Nenek ini Terancam 20 Tahun Penjara
Jabungonline.com - Tindakan brutal dan penyiksaan sadis yang dilakukan seorang Nenek Sriwati (43) terhadap cucunya Melodi (3) warga Ampung Padang Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal hingga tewas mengenaskan adalah tindakan yang tidak dapat lagi ditoleransi akal sehat manusia.
Oleh karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang promosi, pemenuhan dan perlindungan Anak di Indonesia mengutuk perbuatan dan atau tindakan Nenek korban serta mendesak pihak penyidik Polresta Mandailing Natal menjerat pelaku dengan ketentuan padal 80 UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 02 Mei 2017,
Jenazah Korban M (3) |
Mengingat posisi pelaku sebagai orang terdekat yang masih mempunya hubungan darah atau garis keturunan sebagai nenek yang seyogianya memberikan perlindungan maka pelaku juga bisa ditambahkan hukuman pemberatan sepertiga dari pidana pokok dengan ancaman pidana 15 sampai maksimal 20 tahun.
Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai mitra strategis penyidik Polri secara khusus Polres Madina memberikan apresiasi atas kerja cepatnya menangkap dan menahan pelaku, demikian juga Komnas Anak memberikan penghargaan atas kerja keras pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Madina atas kasus penyiksaan ini.
Untuk menemukan orangtua kandung kotban, Komnas Perlindungan Anak sebagai pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari LPA Pusat mendorong dan meminta LPA Propinsi Sumut dan LPA Kota Medan untuk membantu menemukan orangtua kandung korban di Medan.
Nenenk Korban Sriwati (43) Sudah ditahan Polres Madins. |
Atas peristiwa penyiksaan sadis yang dialami Melodi si anak malang ini, inilah momentum dan kesempatan mendorong oemerintah Kabupaten Madina untuk menggerakkan partisipasi masyarakat untuk membangun Gerakan Perlindungan Anak Sahuta di Mandailing Natal di integrasikan dengan program pemberdayaan masyarakat desa melalui dana desa.
Sudah saatnya masing-masing kampung atau huta saling menjaga dan melindungi anak-anak yang berada di kampung itu...saling menegur dan berkomitmen bahwa "anakmu adalah juga anakku" " cucumu apakah juga cucuku" serta sama-sama saling memberikan nasehat dan berkomitmen terhadap aturan kampung atau huta yang disepakati misal jam keluarga dan saling mengintervensi jika ada kecenderung melakukan tindakan yang tidak terpuji didalam keluarga se kampung atau sahuta, femikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
*Znd / Kontributor Jabung Online
Post a Comment