Rencana Tito Bubarkan HTI Didukung LSM SETARA
Jabungonline.com - Rencana Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapatkan dukungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) SETARA Institute. Menurut Ketua SETARA Institute, Hendardi, rencana pembubaran HTI itu merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, selama ini HTI mengusung agenda khilafah, yakni suatu sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila. Meski begitu, katanya, rencana pembubaran ormas itu harus melalui proses yudisial yang akuntabel dengan argumentasi yang rasional, seperti mengganggu ketertiban dan potensi memicu konflik horizontal.
"Berbagai studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri, telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat," katanya melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Hendardi mengungkapkan, organisasi HTI telah dilarang di beberapa negara seperti Yordania dan Irak. Meski tidak melakukan kekerasan menurutnya, gerakan pemikiran HTI secara massif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia.
"Khususnya melalui kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan, telah dianggap mengancam kebhinekaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia," ujarnya.
"Gagasan pembubaran HTI merupakan eksperimentasi penerapan prinsip margin of appreciation dalam disiplin hak asasi manusia," lanjut dia.
Kebebasan bersyarikat di Indonesia menurut Hendardi, memang dijamin oleh Konstitusi. Namun apabila bertentangan dengan undang-undang, paparnya, maka harus dibatasi perkembangannya.
"Pemikiran HTI tidak bisa diberangus, karena kebebasan berpikir bukan hak yang bisa dibatasi. Tetapi pemerintah dan penegak hukum bisa melakukan pembatasan penyebarannya," tegasnya.
Hendardi menegaskan, opsi pembubaran adalah salah satu cara untuk menghalau pengaruh destruktif dari HTI. Gerakan kebudayaan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan mainstream dan moderat yang ada di Indonesia, bisa menjadi opsi pelengkap untuk memoderasi pandangan keagamaan pengikut HTI.
"Secara teknis, pembubaran ormasnya pun sangat dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas. Pada Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu," pungkasnya.
Post a Comment