MUI: Polri tak Perlu Kejar Habib Rizeq Layaknya Penjahat, Apalagi Pakai Interpol
Jabungonline.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah tidak setuju dengan rencana Polri yang akan memasukkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke dalam daftar Red Notice Interpol.
"Enggak perlu red notice-lah, kok memperlakukan dia seperti penjahat saja?" kata Ikhsan Abdullah di sela-sela diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok, di Jakarta, Sabtu (13/5).
Ikhsan pun meminta penyidik Polri untuk memperlakukan Rizieq Shihab selayaknya seorang tokoh ulama yang perlu dihargai."Saya kira bersabarlah. Habib Rizieq ini kan juga perlu dihargai sebagai tokoh, jangan diuber-uber seperti penjahat," kata Ikhsan.
Lebih lanjut, Ikhsan juga meminta agar Polri tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Rizieq, setibanya dia dari Malaysia."Jangan ada kata jemput paksa, nanti kesannya enggak bagus. Lakukan dulu jemput ke sana, toh kenapa ke orang lain bisa dilakukan ke ini (Rizieq) nggak bisa," kata Ikhsan.
Adanya kata paksa untuk penjemputan Rizieq, ia menilai, jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Bagi dia, penjemputan secara paksa dapat dilakukan jika benar-benar tidak mengindahkan kepolisian.
"Ada ketentuannya, kalau bicara hukum harus pakai undang-undang, kalau jemput paksa yang bersangkutan benar-benar tidak mengindahkan polisi," ujarnya.
Sebaliknya, ia meminta Polri agar bertindak dengan hati-hati dalam melakukan proses hukum terhadap Rizieq agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. "Harus bisa mendiskresi, artinya ambillah sikap yang menenteramkan. Karena ketenteraman ini penting," katanya.
Sebelumnya Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Polri akan meminta bantuan Interpol Pusat untuk mengeluarkan red notice terhadap Rizieq Shihab."Lihat perkembangannya, kalau memang diperlukan, kami akan minta bantuan Interpol untuk mengeluarkan red notice," katanya.
Post a Comment