Miryam S Haryani ditangkap bareskrim

Jabungonline.com - Tim Satgas Bareskrim Mabes Polri menangkap mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK  di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.

"Benar, KPK telah mendapat informasi dan sedang berkoordinasi dengan Polri. Proses pascapenangkapan tersebut akan segera dilakukan. Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Febri menyatakan saat ini KPK sedang dalam proses koordinasi dengan pihak Polri pascapenangkapan Miryam itu.

"Hari ini tentu akan kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, akan dibawa ke KPK dan diproses lebih lanjut," ucap Febri.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan pihaknya telah menangkap Miryam S Haryani.  
    
"Benar sudah ditangkap semalam jam 00.20, ditangkap Satgas Bareskrim di Grand Kemang. Ditangkap tanpa perlawanan," kata Setyo.

Selanjutnya, kata dia, Miryam untuk sementara dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dan nantinya akan dibawa ke KPK.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 KPK sendiri sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut.

 "Kemudian dijadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit, kami jadwalkan ulang setelah ada surat keterangan dokter bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka," kata Febri.

 Oleh karena itu, kata Febri, dalam proses penyidikan ini dipandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S Haryani dan kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri.  
   
 Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sumber: Antara

No comments

Powered by Blogger.