Habib Rizieq Marah Jadi Tersangka Pornografi
Jabungonline.com – Tim kuasa hukum sudah berkomunikasi dengan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang tengah berada di Arab Saudi, terkait status kliennya sebagai tersangka kasus pornografi. Rizieq kecewa dengan status hukumnya itu.
"Yang jelas beliau tidak suka jadi tersangka, ada sedikit kemarahan," kata pengacara Habib Rizieq, Denny Azzani Latief dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa, 30 Mei 2017.
Sejak awal kasus ini bergulir, Habib Rizieq terang Denny, sudah menyangkal berkali-kali bahwa pihak yang terlibat konten chat mesum bersama Firza Husein bukan dia. Bahkan, Habib Rizieq sudah bersumpah untuk hal tersebut.
"Kalau ulama sudah sumpah, ini konsekuensinya besar. Dalam kasus ini harus berhati-hati, kalau dipaksa ditahan timbul gejolak, yang tanggungjawab siapa?," ujarnya.
Ia menduga kasus yang menjerat Habib Rizieq ini merupakan rekayasa dan penggiringan opini melalui isu-isu negatif. Apalagi, konten pornografi itu disebarkan oleh situs baladacintarizeq.com, yang hingga kini belum terungkap siapa dibalik situs tersebut. (dan saat ini situs baladacintarizeq.com sudah dinyatakan ditutup, red) sebagai buktinya ini hasil screanshotnya .
"Yang membuat situs tidak dikejar. Kalau katanya belum dapat, saya rasa polisi Indonesia ini terbaik se-Asia. Jadi situs ini adalah bagian tak terpisahkan dari kasus ini," terang Denny.
"Yang membuat situs tidak dikejar. Kalau katanya belum dapat, saya rasa polisi Indonesia ini terbaik se-Asia. Jadi situs ini adalah bagian tak terpisahkan dari kasus ini," terang Denny.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Syihab alias Habib Rizieq sebagai salah satu tersangka dalam kasus pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.
Selain Rizieq, polisi sebelumnya sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza disangka melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Sumber: VIVA
Post a Comment