Terkait Foto 5 Terduga Begal Lampung, Komnas Anak: Tindakan TEKAB 308 Berlebihan


Foto : PWRI News Online
Jabungonline.com - Tindakan Tekab 308 dalam memperlakukan 5 terduga begal itu perbuatan berlebihan. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menanggapi kasus begal di Lampung. Selasa 04/04/ 2017

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Anak menilai bahwa aksi mempertontonkan 5 orang jenazah setelah ditembak itu belebihan.

"Mempertontonkan 5 orang jenazah yang sengajah disusun bergelimpangan ditanah sehabis ditembak mati oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 yang diduga sebagai pelaku begal motor di Panjang Lampung, adalah tindakan berlebihan dan tidak manusiawi", tuturnya.  

"Apalagi 3 dari 5 pelaku terduga begal diketahui masih berusia 17 tahun. Sesungguhnya Tekab 308 Poltesta Lampung dalam memberantas kejahatan kriminalitas tersebut menjunjung tinggi kode etik (code of conduct) penegakan hukum dan hak diskresinya dengan mempertimbangkan anak sebagai pelaku tindak pidana", tegas Merdeka Sirait. 

Anwar juga menyampaikan "yang sangatlah tidak etis dan berprikemanusiaan dimana ke 13 Tekab 308 dengan sengaja justru memperagakan dan befose dihadapan jenazah mengepalkan tinju untuk menunjukkan kepada publik sebagai tanda keberhasilan melumpuhkan buruannya". tegas Sirait sambil memperagakan kepal tinjunya.

Komisi Nasional Perlindungan Anak selanjutnya disebut Komnas Anak adalah lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan dibidang promosi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia.

Menutut Komnas Anak yang menjadi dasar dalam masalah ini adalah  UU Perlindungan Anak dan Konvensi International PBB tentang Hak Anak dan UU yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia secara jelas tidak membenarkan memberlakukan eksekusi hukuman mati bagi anak sekalipun anak melakukan tindak pidana.

*Znd / Kontributor Jabung Online

No comments

Powered by Blogger.