Sri Bintang Pamungkas Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional

Jabungonline.com - Kasus penangkapan sejumlah tokoh nasionalis pada 2 Desember 2016 lalu (saat ada Aksi 212) kembali memanas. Tim pengacara Sri Bintang Pamungkas cs akan menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui pengadilan internasional.

"Gugatannya terkait kasus tuduhan makar kepada 10 tokoh," ujar salah satu anggota tim pengacara, Dahlia Zein, saat konferensi pers di Depok, Sabtu (1/4/2017), seperti dilansir Jawa Pos.

Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk pengajuan gugatan ke peradilan internasional tersebut. "Dengan bukti-bukti penahanan, surat penahanan, surat penolakan Sri Bintang atas BAP (berita acara pemeriksaan), dan penahanannya," ucap Dahlia.

Dia mengaskan, alasannya melayangkan gugatan ke peradilan internasional, bukan lewat jalur hukum nasional, lantaran sudah putus asa terhadap hukum di Indonesia.

"Karena saat ini siapa sih yang berpihak ke kita kalau bukan dunia luar. Sudah hopeless, karena kita juga nggak tahu mana lawan, mana kawan. Mana musuh mana teman," ucap Dahlia.

Pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke peradilan internasional di Jenewa, Swiss, pada Februari 2017. Gugatan ini rencananya diajukan pada April 2017.

"Untuk tanggalnya nanti, April nanti kita akan ajukan gugatannya. Tapi daftarnya waktu Mas Bintang masih di Polda, sudah dari bulan Februari," tuturnya.

Seperti diketahui, Sri Bintang bersama 9 tokoh lainnya ditangkap atas dugaan makar pada 2 Desember 2016 lalu. Selain Sri Bintang, juga Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri.

No comments

Powered by Blogger.