Rais Syuriah NU Jawa Timur: Hasil Keputusan Bahtsul Masail Kubro Jawa-Madura, Banser Haram Jaga Gereja
Jabungonline.com - Rais Syuriah Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, KH. Muhib Aman Aly melalui akun facebook pribadinya membagikan hasil keputusan Bahtsul Masail Fiqhiyyah se-Jawa dan Madura yang memutuskan bahwa tindakan oknum banser sebagai badan otonom NU yang sering menjaga gereja adalah haram. Bahsul masail ini baru saja selesai dan diputuskan pada awal bulan Maret 2017 kemarin.
HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL KUBRO XIX SE-JAWA MADURA PONDOK PESANTREN AL FALAH PLOSO MOJO KEDIRI 02 – 03 J. Akhirah 1438 H | 01 – 02 Maret 2017 M
BANSER MENGAMANKAN JEMAAT YANG SEDANG BERIBADAH | Fathul Wahhab II Ploso
Deskripsi Masalah : Atas nama toleransi antar umat beragama di negara Indonesia yang menganut Bhinneka Tunggal Ika, sering kita temukan di beberapa event besar seperti perayaan hari Natal, Imlek dan lain – lain. Dalam perayaan tersebut, banyak masyarakat muslim, bahkan salah satu sayap ormas Islam terbesar di Indonesia (Banser) ikut mengamankan non muslim yang sedang beribadah untuk mewujudkan rasa aman, tentram dan damai di hati non muslim yang sedang beribadah. Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada Polri dan jajarannya untuk mengamankan dan memberi rasa nyaman terhadap umat yang sedang beribadah. Instruksi presiden tersebut diterjemahan oleh pimpinan ormas Islam tersebut supaya ikut membantu pengamanan dalam mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukumnya pimpinan ormas Islam menginstruksikan anak buahnya untuk menjaga orang yang beribadah kepada selain Allah ?
b. Bagaimana hukumnya orang Islam yang menjaga non muslim yang sedang beribadah atas dasar kesatuan dan persatuan negara?
Jawaban a:
Tidak benarkan, karena di dalam instruksi tersebut mendorong anak buahnya untuk berbuat maksiat serta toleransi di dalam islam dibatasi tidak sampai menyangkut urusan ibadah mereka..
Jawaban b: idem dengan sub a
Nb: Kecuali jika intruksi tersebut dari imam maka bersifat mengikat dan diperbolehkan karena tugas imam adalah menjaga stabilitas negara.
1. Asybah WanNadzoir Juz. 1 Hal. 233 5. Anwaru Al Buruq Juz. 3 Hal. 16-17
2. Is’adurrofiq Juz. 2 Hal. 93 6. Bughyatul Mustarsyidin Hal. 91
3. Al Fatawi Fiqhiyyah Juz. 4 Hal. 393 7. Al Fiqiih Al Islamy Juz. 6 Hal. 700
4. Hasyiyah Jamal Juz. 5 Hal. 227
Sumber: fb KH. Muhib Aman Aly
Post a Comment