Heboh Tentang Ahmad Ishomuddin, Ini Sikap GNPF MUI Lampung
Jabungonline.com - Baru-baru ini Ahmad Ishomuddin menjadi saksi pada sidang ke-15 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl. RM Harsono, Ragunan. Ahmad Ishomuddin adalah satu di antara saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017.
Namun kesaksiannya ini menuai reaksi dari masyarakat Lampung, seperti alumni IAIN Raden Intan Lampung, MUI Lampung Utara dan GNPF MUI Lampung. Alumni IAIN Raden Intan Lampung Ahmad Rusdi mengatakan meski Ahmad Ishomuddin berpendapat atas nama pribadi tapi tetap saja media akan mengkaitkan profesinya sebagai akademisi IAIN Raden Intan. “Seharusnya, paham, dia lekat dengan profesinya sebagai pengajar di kampus kami,” kata mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung itu seperti dikutip pada Alumni IAIN Radin Intan Kecewa pada Kesaksian Ahmad Ishomuddin pada Sidang Ahok.
Dan berikut pernyataan sikap Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Lampung:
بسم الله الرØمن الرØيم
الØمد لله رب العزة ذي الجلال والإكرام
والصلاة والسلام على رسوله خير الأنام
Ùˆ بعد ،،،
Menyikapi terjadinya beberapa peristiwa yang melibatkan K.H. Ahmad Ishomuddin yang menjadi saksi ahli agama meringankan terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama (Ahok) pada sidang ke-15 Selasa, 21 Maret 2017, menuai banyak protes dari umat Islam.
Maka dengan memohon inayah dari Allah Rabbul Izzati kami Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:
BERTAUBATLAH Sdr. Ahmad Ishomuddin
1. Mengecam dengan keras kepada Sdr. Ahmad Ishomuddin yang sudah menjadi saksi ahli meringankan Ahok (tidak mengindahkan Fatwa MUI).
2. Pernyataan Sdr. Ahmad Ishomuddin terhadap Q.S. Al-Maidah ayat 51 yang sudah tidak berlaku (expired) adalah merupakan PENISTAAN AL-QUR'AN jilid 2 (harus segera diproses secara hukum), karena secara akidah Sdr. Ahmad Ishomuddin sudah keluar dari Islam. Karena sudah tidak mengimani salah satu ayat mukhamat (ayat yang sudah jelas hukumnya).
3. Mendesak Sdr. Ahmad Ishomuddin untuk bertaubat dan minta maaf secara terbuka kepada umat Islam khususnya masyarakat muslim Lampung yang sudah dipermalukan oleh sikapnya.
4. Kami Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Provinsi Lampung dan masyarakat muslim Lampung akan memboikot semua aktivitas keagamaan Sdr. Ahmad Ishomuddin sampai yang bersangkutan bertaubat dan meminta maaf.
Demikian pernyataan ini kami buat demi mewujudkan Indonesia yang lebih bermartabat dan persatuan umat muslim.
Bandar Lampung, 22 Maret 2017.
GNPF MUI LAMPUNG (GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA MUI LAMPUNG)
Ketua GNPF MUI Lampung
Dr. K.H. Bukhori Abdul Shomad, M.A.
Ketua Pembina
K.H. Mukhlis Sholihin
ORMAS PENDUKUNG:
- MIUMI
- DEWAN DAKWAH ISLAMIYAH INDONESIA
- BKPRMI Lampung
- FPI Lampung
- FKPP Bandar Lampung
- Khoiru Ummah Lampung
- IKADI Lampung
- DPU DT Lampung
- YASLAM Lampung
- GPII Lampung
- PUI Lampung
- HTI Lampung
- Jamaah Tabligh Lampung
- Hidayatullah Lampung
- PERSIS Lampung
- IIBF Lampung
- HMI Cabang Bandar Lampung
- KAMMI Lampung
- FSLDK Lampung
- MPI Lampung
- Al Ittihad
- PAKU BANTEN Bandar Lampung
- GMI Lampung
- DMI Lampung
- KB PII Lampung
- BPKsPPI Lampung
- PAHAM Lampung
- Al Irsyad Al Islamiyah
- Matlaul Anwar
- MEKAR Lampung
- Korwil Al Khairiyah Lampung
- Gerahamtara Prov. Lampung
- FOSMIL
- RUMAH MEDIA ISLAM
- DLL.
*Betty Permana / Kontributor JO.
Post a Comment